
Pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering menjadi pilihan menarik bagi yang ingin mengakhiri masa kerja lebih awal dari usia pensiun PNS pada umumnya. Dengan begitu, tidak heran jika banyak orang yang bertanya pensiun dini PNS umur berapa?
Banyak alasan yang mendasari keputusan ini, seperti ingin fokus pada keluarga atau menikmati masa tua dengan lebih tenang. Namun, pengajuan pensiun dini tidak bisa dilakukan sembarangan karena telah diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan.
Pensiun Dini PNS Umur Berapa? Ini Aturan dan Syaratnya

Pensiun dini PNS umur berapa? Mengutip dari situs umsu.ac.id, Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, seorang PNS dapat mengajukan pensiun dini apabila telah memenuhi syarat, yakni berusia minimal 45 tahun dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun.
Skema ini dikenal dengan sebutan aturan 45:20, dan menjadi syarat utama dalam proses pengajuan pensiun dini. Untuk lebih lanjut, terdapat aturan yang diatur dalam UU No.5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Bab Pemberhentian Pasal 87.
Adapun aturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin mengurus pensiun dini ini, sebagai berikut:
Mengurus surat permohonan pensiun yang ditujukan ke Bupati Up. Ka BKP SDM;
Usia minimal 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun (sesuai PP);
Surat pernyataan pengembalian atau tidak membawa asset dinas;
Mempersiapkan dokumen-dokumen seperti fotokopi kartu pegawai, SK pengangkatan CPNS dan PNS, SK pangkat terakhir;
Melengkapi dokumen keluarga seperti fotokopi surat nikah/akta nikah yang sah, kartu istri/suami, KK, akta kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan;
Mempersiapkan dokumen pribadi, seperti Fc konversi NIP baru, KTP, NPWP, rekening buku tabungan BRI/BPD, dan pas foto ahli waris terbaru.
Baca juga: 9 Syarat Pensiun PNS yang Harus Dipenuhi
Dengan adanya informasi di atas, semoga dapat menjawab pensiun dini PNS umur berapa. Meskipun tampak menggiurkan, keputusan ini perlu dipertimbangkan secara matang, baik dari sisi kesiapan mental, finansial, maupun rencana hidup setelah pensiun. (RIZ)