
Kubu Hasto Kristiyanto protes lantaran Ketua Majelis Hakim yang menyidangkannya menggunakan masker, dari awal sidang dakwaan hingga vonis.
Lantas, apa yang membuat kubu Hasto protes dengan pemakaian masker tersebut?
"Maksud saya di pengadilan hakim sebagai simbol otoritas utama di sidang terbuka, tapi dia menutup dirinya dengan memakai masker dari awal sampai 22 persidangan," ujar Penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Sabtu (26/7).
"Ini hal yang aneh. Apakah karena ada tekanan politik?" sambung dia.
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Hasto yakni Rios Rahmanto. Berdasarkan penelusuran berdasarkan jepretan foto wartawan, Hakim Rios juga memang kerap menggunakan masker dalam persidangan. Bahkan, sejak awal sidang dakwaan.
Terkait protes itu, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan Hakim Rios memang sudah terbiasa menggunakan masker. Menurut dia, hal ini dilakukannya tak hanya ketika mengadili Hasto.
"Awalnya di saat COVID, sebab Pak Rios pernah dua kali kena COVID. Lalu, menjadi kebiasaan sehari-hari karena merasa lebih bersih menghirup udara dengan memakai masker," kata Andi dalam keterangannya, Jumat (25/7) kemarin.
Andi menambahkan, Rios juga lebih nyaman memakai masker, mengingat tingkat polusi di Jakarta tinggi.
"Apalagi polusi Jakarta lumayan mengganggu, sehingga beliau lebih merasa nyaman pakai masker," tambahnya.
Andi pun menegaskan protes yang dilayangkan penasihat hukum Hasto tidak tepat lantaran Hakim Rios juga mengenakan masker di sidang perkara lainnya.
"Kebiasaan pakai masker ini juga dipakai saat sidang-sidang lainnya, tidak hanya saat mengadili HK [Hasto Kristiyanto]," tutur Andi.
"Jadi, kami menilai prasangka PH tidak tepat," pungkasnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto. Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, Majelis Hakim menilai tidak terbukti.
Selain pidana badan, Hasto juga dihukum pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.