Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menurunkan pajak BBM hingga 80 persen. Kebijakan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ini tertuang melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.
Berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta regulasi perpajakan lainnya, pengurangan pajak BBM mempertimbangkan beban fiskal masyarakat serta kebutuhan strategis nasional. Sehingga, stabilitas ekonomi terjaga, inflasi daerah lebih terkendali, serta efisiensi operasional terutama di sektor pertahanan dan keamanan, lebih terdorong.
Pengurangan pajak BBM berlaku sejak 22 Juli 2025, setelah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Pemprov berharap, pengurangan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mendukung operasional sektor-sektor vital tanpa mengganggu penerimaan daerah.
Tiga Tingkat Insentif PBBKB
Pemprov Jakarta menetapkan tiga skema pengurangan PBBKB sebagai berikut:
Meski memberikan pengurangan tarif, Pemprov menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran PBBKB tetap berlaku. Relaksasi ini bersifat insentif fiskal, bukan penghapusan kewajiban pajak. Kebijakan ini sekaligus memperkuat komitmen Jakarta terhadap transparansi dan akuntabilitas perpajakan daerah.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, pembuatan kode bayar, dan registrasi objek pajak baru dapat diakses melalui situs resmi: pajakonline.jakarta.go.id.
Dengan kebijakan ini, Jakarta menegaskan arah pembangunan yang berpihak pada rakyat, efisien secara fiskal, dan mendukung sektor strategis negara demi masa depan kota yang tangguh dan berdaya saing.