Jakarta, CNBC Indonesia - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta sampai dengan Juli 2025 mencapai Rp 31,52 triliun atau sekitar 58,8% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 54,18 triliun.
Kepala Badan Penerimaan Daerah Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan penyumbang PAD tertinggi dari pajak daerah sebesar Rp 25,57 triliun.
Lalu diikuti oleh retribusi daerah Rp 702,2 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 333,1 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 2,91 triliun.
"Untuk pendapatan PAD-nya sampai dengan tanggal 31 Juli realisasinya adalah Rp31,52 triliun dengan rincian pajak daerah Rp27,57 triliun atau 57,46% pada tanggal 31 Juli," ujar Lusi dalam konferensi pers APBD DKI Jakarta, dikutip Kamis (28/8/2025).
Adapun Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi penyumbang pajak daerah DKI Jakarta sebesar Rp 9 triliun. Diikuti oleh pajak kendaraan bermotor Rp 5,6 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp 2,9 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2,8 triliun, dan pajak makanan dan/atau minuman Rp 2,6 triliun.
Dalam paparannya, Pemprov DKI Jakarta mencatatkan berbagai jenis pajak yang tercatat menjadi penerimaan pajak daerah. Berikut rinciannya:
- PBB-P2 Rp 9 triliun
- PKB Rp 5,6 triliun
- BBN-KN Rp 2,9 triliun
- BPHTB Rp 2,8 triliun
- Makanan dan/atau minuman Rp 2,6 triliun
- Jasa perhotelan Rp 1,1 triliun
- PBB-KB Rp 1 triliun
- Pajak reklame Rp 647,5 miliar
- Pajak rokok Rp 541,7 miliar
- Tenaga listrik Rp 517,1 miliar
- Kesenian dan hiburan RP 343,4 miliar
- Jasa parkir Rp 183,5 miliar
- Pajak Air Tanah Rp 41,4 miliar
- Pajak Alat Berat Rp 260,5 juta
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Genjot PAD, Bupati Bulungan Fokuskan Penguatan Ekonomi Lokal