INFO NASIONAL – BPJS Ketenagakerjaan turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) Tahun 2025 yang digelar di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara pada Selasa, 26 Agustus 2025. Kegiatan yang mengusung tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” ini resmi dibuka oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Pada kesempatan tersebut, Tito menyerahkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara simbolis kepada lima ahli waris peserta. Lima ahli waris peserta menerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total nilai mencapai miliaran rupiah, yang terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta beasiswa pendidikan anak. Beberapa di antaranya:
- Rikhy Hidayat, suami almarhumah Tri Astuti (pekerja Obsidian Stainless Steel), menerima manfaat Rp2,37 miliar termasuk biaya pengobatan dan beasiswa anak.
- Heriani, istri almarhum Januar Wayabula (pekerja ASDP Indonesia Ferry), menerima Rp260 juta termasuk beasiswa untuk dua anak.
- Yena, istri almarhum Udin Talo (pekerja rentan dengan perlindungan melalui APBD), menerima Rp137 juta termasuk beasiswa anak.
- Rais, ayahanda almarhum Fadel El Zayed (non-ASN Pemprov Sultra), menerima santunan JKM Rp42 juta.
- Fitri, istri almarhum La Unu (non-ASN Pemprov Sultra), menerima santunan JKM Rp42 juta.
Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya. “Jaminan sosial ketenagakerjaan hadir untuk memastikan pekerja dan keluarga memiliki perlindungan dari risiko kerja, serta menjamin keberlanjutan pendidikan anak melalui program beasiswa,” jelasnya.
Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan di forum nasional ini menjadi simbol komitmen bersama bahwa regulasi dan perlindungan sosial harus berjalan beriringan demi kesejahteraan masyarakat.
Adapun dalam Rakornas PHD 2025 ini membahas peningkatan kualitas regulasi daerah untuk kemudahan investasi, sekaligus menegaskan pentingnya produk hukum daerah yang berpihak pada perlindungan pekerja.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menambahkan bahwa dukungan pemerintah daerah sangat penting dalam memperluas cakupan kepesertaan menuju Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) guna mengoptimalkan upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Dengan sinergi pemerintah pusat, daerah, dan desa, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja, dari pusat hingga pelosok tanah air, ini juga sekaligus berkontribusi pada upaya bersama melakukan pengentasan kemiskinan ekstrem.” (*)