Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik aturan impor kembali mencuat. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebelumnya banyak diprotes kalangan pengusaha karena dinilai menghambat impor bahan baku.
Pemerintah kemudian merespons dengan merevisinya jadi Permendag Nomor 16 Tahun 2025. Namun, aturan baru ini justru menuai protes dari petani tebu hingga industri etanol.
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak agar Permendag 16/2025 ditunda sekaligus direvisi. Pasalnya, dalam Pasal 93 huruf c, disebutkan persetujuan impor bahan bakar lain melalui sistem INATrade dicabut. APTRI khawatir kebijakan ini membuka keran impor lebih lebar dan mengancam nasib petani maupun industri turunan berbasis tebu.
Menanggapi protes tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menegaskan, secara umum pengusaha menyambut baik adanya revisi aturan tersebut, dari Permendag 8/2024 menjadi Permendag 16/2025.
"Prinsipnya dari Apindo, kita merespons baik dengan Permendag yang terakhir (Permendag 16/2025), karena itu sudah lebih spesifik dari Permendag sebelumnya (Permendag 8/2024)," ujarnya saat ditemui di kantor DPN Apindo, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Meski begitu, Sanny tak menutup kemungkinan ada beberapa sektor terdampak oleh adanya revisi aturan itu. Maka jika demikian, dia turut mendorong agar pemerintah kembali mengkaji dan mencarikan solusi untuk permasalahan tersebut.
"Tapi mungkin ada yang memang istilahnya kelewat gitu ya, sampai nggak masuk itu (dalam revisi Permendag). Mungkin ada satu sampai dua industri yang memang kelewatan. Ya itu kalau memang betul, mungkin harus dicarikan jalan keluarnya," pungkasnya.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Indonesia Target Swasembada Gula Mulai 2026, Apa Strateginya?