
Sebanyak 6.120 pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel terdata belum mendapatkan formasi setelah mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II. Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru mengambil langkah strategis dengan mengusulkan rekomendasi formasi PPPK Paruh Waktu ke pemerintah pusat.
Langkah tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 800/10555/BKD.I/2025 yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dalam surat tersebut, Pemprov Sumsel mengajukan permohonan sebanyak 6.120 formasi PPPK Paruh Waktu sebagai alternatif penataan tenaga Non ASN yang belum terakomodasi dalam formasi reguler.
Kepala BKD Sumsel, Ismail Fahmi, membenarkan pengajuan surat tersebut telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Herman Deru. Ia merinci kategori pelamar Non ASN yang belum mendapatkan formasi Tenaga Teknis 3.615 orang, Tenaga Guru 2.125 orang, Jabatan Tampungan 378 orang dan Tenaga Kesehatan 2 orang
“Jumlah ini merupakan mereka yang telah mengikuti proses seleksi resmi PPPK tetapi belum berhasil mendapat penempatan karena keterbatasan formasi,” jelas Ismail dari rilis yang dikuitp Urban Id, Sabtu (26/7/2025)
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan secara resmi persoalan ini melalui surat kepada BKN dan Kemenpan-RB. Tidak hanya mengenai usulan PPPK paruh waktu, Pemprov juga menanyakan perihal sekitar 900 formasi kosong yang hingga kini belum terisi.
“Kami masih menunggu regulasi teknis terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari pemerintah pusat. Begitu ada kejelasan, akan langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.
Edward menegaskan bahwa Pemprov Sumsel tidak tinggal diam dan tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan tenaga honorer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pak Gubernur terus mendorong agar penyelesaian status Non ASN dilakukan secara transparan, sesuai regulasi, dan tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.