WAKIL Menteri Luar Negeri Anis Matta mengatakan kepolisian telah mengusut kasus jatuhnya korban jiwa saat demonstrasi yang terjadi pekan lalu. Dia mengatakan hal tersebut merespons desakan Perserikatan Bangsa-Bangsa supaya Indonesia menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
“Saya kira itu sudah dilakukan oleh kepolisian sekarang, dan Presiden sendiri kemarin sudah berkunjung ke rumah sakit melihat para korban,” ujar Anis Matta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 2 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) sebelumnya meminta penyelidikan menyeluruh atas gelombang protes yang merenggut sejumlah nyawa di Indonesia. Anis mengklaim pemerintah Indonesia sudah terlebih dahulu melaksanakan permintaan PBB itu.
Selain itu, menurut Anis, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan investigasi secara keseluruhan. “Jadi dari sisi proses untuk hak-hak asasi dasarnya Insya Allah itu akan terpenuhi, tidak ada masalah gitu, ya,” kata Anis.
Senada, Menteri HAM Natalius Pigai menyebut pernyataan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM itu telat. Dia mengklaim pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai langkah cepat.
"Telat! (too late). Indonesia telah mengambil langkah-langkah lebih cepat 3 hari dari juru bicara OHCHR," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa, 2 September 2025
Natalius menjelaskan tiga langkah yang sudah dilakukan Presiden Prabowo Subianto selama tiga hari setelah pengemudi ojek online Affan Kurniawan meninggal dunia usai dlindas mobil rantis Brimob pada 28 Agustus.
Pada 29 Agustus 2025, Prabowo mengaku terkejut dan kaget atas tindakan polisi yang berlebihan. Natalius mengklaim Prabowo kemudian mengambil tindakan tegas kepada aparat polisi yang bertanggung jawab. Pada hari yang sama, Prabowo melakukan pemulihan dengan mendatangi keluarga korban. Prabowo juga menjamin kehidupan keluarga korban.
Dua hari setelahnya, 31 Agustus 2025, Prabowo menyampaikan pernyataan resmi mengenai demonstrasi. Natalius bilang Prabowo mengutip UN Covenant on International Covenant on Civil and Political Rights, yaitu menghormati kebebasan berpendapat, berkumpul, dan penegakan hukum sesuai peraturan dan hukum serta standard Hak Asasi Manusia.
Menurut Natalius, saat ini proses hukum sedang berlangsung. Pamerintah Indonesia akan menjaga kebebasan berekspresi. Pun pemerintah sedang dan akan melakukan pemulihan korban.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini