
UMK Jawa Timur 2025 telah ditetapkan oleh Gubernur melalui Keputusan Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Penetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Seperti tahun sebelumnya, Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi, sementara Situbondo tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar gaji minimum bulanan yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Besaran UMK ditentukan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kebutuhan hidup layak (KHL).
UMK Jawa Timur 2025 Tertinggi dan Terendah
- Tertinggi: Kota Surabaya sebesar Rp 4.961.753.
- Terendah: Kabupaten Situbondo sebesar Rp 2.335.209.
Kesenjangan upah ini terjadi karena Surabaya sebagai pusat perekonomian Jawa Timur memiliki biaya hidup yang lebih tinggi dibandingkan wilayah lain.
Daftar UMK Jawa Timur 2025 per Kabupaten/Kota
Berikut sebagian daftar UMK 2025 di Jawa Timur:
- Kota Surabaya: Rp4.961.753
- Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
- Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
- Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
- Kabupaten Malang: R 3.553.530
- Kota Malang: Rp3.507.693
- Kota Batu: Rp3.360.466
- Kabupaten Jember: Rp2.838.642
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139
- Kabupaten Jombang: Rp3.137.004
- Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359
- Kabupaten Sampang: Rp2.335.661
- Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209
Untuk daftar lengkap UMK 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, bisa diakses melalui situs Bappeda Jatim.
Kesimpulan
Dengan Surabaya sebagai wilayah dengan UMK tertinggi dan Situbondo sebagai terendah, disparitas upah antar daerah masih cukup tinggi. Namun, kebijakan kenaikan berbeda antara Ring 1 dan daerah lain diharapkan bisa mengurangi kesenjangan tersebut secara bertahap. (Z-10)