
KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan bahwa kerusakan yang terjadi pada museum maupun bangunan cagar budaya, seperti Museum Bagawanta Bari di Kediri, Gedung Grahadi di Surabaya, serta Bangunan Cagar Budaya di Bandung, dan bukan tidak mungkin bangunan penting lainnya, sebagai peristiwa yang sangat disayangkan.
“Bagi kami, museum dan bangunan cagar budaya bukan hanya bangunan fisik, tetapi juga bagian dari warisan sejarah yang memiliki nilai edukasi, kebudayaan, serta identitas masyarakat,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (2/9).
Lebih lanjut, menurut Hetifah aksi massa yang berujung pada kerusakan fasilitas budaya seperti ini, tidak hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga kehilangan artefak bersejarah yang sangat berharga, dan jelas merugikan dan meninggalkan luka bagi upaya pelestarian sejarah.
“Komisi X mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku dan menemukan aset-aset budaya yang hilang, dan juga mendorong pemerintah daerah bersama Kementerian Kebudayaan, untuk segera melakukan langkah pemulihan dan rehabilitasi terhadap museum maupun cagar budaya yang terdampak. Perlu dipastikan bahwa restorasi cagar budaya juga menjadi prioritas,” tegasnya.
Hetifah pun sangat mendukung imbauan Kementerian Kebudayaan agar masyarakat mengembalikan artefak yang dijarah dan menghargai nilai sejarah yang terkandung dalam bangunan cagar budaya.
Selain itu, Komisi X DPR RI juga mengingatkan, bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak demokratis setiap warga negara, namun tidak boleh dilakukan dengan merusak fasilitas publik, terlebih terhadap fasilitas yang memiliki nilai sejarah tinggi.
“Intinya, kami menekankan bahwa demonstrasi adalah bentuk penyampaian pendapat yang harus dilakukan secara damai, tanpa vandalisme, agar warisan budaya dapat tetap lestari untuk generasi mendatang,” pungkas Hetifah. (Des/M-3)