MAHKAMAH Konstitusi (MK) memberi waktu paling lama 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan putusan soal larangan wakil menteri atau wamen rangkap jabatan. Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menilai pemerintah memerlukan waktu untuk mengganti berbagai jabatan yang saat ini sudah terlanjur dirangkap oleh para wamen.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Enny dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno 1 MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025.
Pada sidang putusan hari ini, Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi.
Pemohon meminta agar mahkamah menambahkan frasa "wakil menteri" secara eksplisit dalam pasal yang melarang seorang menteri merangkap jabatan.
Hakim Mahkamah Enny Nurbaningsih mengatakan petitum tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurut dia, larangan untuk wakil menteri merangkap jabatan memang perlu disebutkan secara eksplisit sebagaimana larangan untuk Menteri telah lebih dulu diberikan.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris," kata Enny.
Menurut Hakim, larangan itu dilakukan agar para wakil menteri bisa fokus mengurusi urusan kementerian. Sebab, menurut dia, wakil menteri tentu membutuhkan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
Tak hanya itu, hakim juga menilai larangan rangkap jabatan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan. "Pengaturan larangan rangkap jabatan ini karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," tutur Enny.
Lebih lanjut, dengan adanya putusan hari ini, maka Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga tidak boleh merangkap sebagai komisaris atau direksi perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan menjabat sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.
Adapun saat ini sedikitnya 30 wakil menteri aktif diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Beberapa wamen yang tercatat merangkap posisi komisaris antara lain Taufik Hidayat (Wamen Pemuda dan Olahraga) di PT PLN Energi Primer Indonesia; Stella Christie (Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) di PT Pertamina Hulu Energi; Arif Havas Oegroseno (Wamen Luar Negeri) di PT Pertamina International Shipping; serta Ferry Juliantono (Wamen Koperasi) di PT Pertamina Patra Niaga.