Panja RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup untuk membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) Revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Usai rapat, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan salah satu yang menjadi perdebatan cukup alot adalah mengenai batas usia minimal berangkat haji.
"Oh banyak. Banyak perdebatan alot. Banyak. Misalnya tentang umur keberangkatan," kata Bambang usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Namun, Bambang mengatakan, dalam rapat akhirnya memutuskan bahwa batas minimal berangkat haji bukan lagi 18 tahun, diubah menjadi 13 tahun.
"Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun)," ucapnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa sempat ada pembahasan seseorang boleh berangkat haji apabila telah berusia 13 atau sudah menikah. Namun, ia menyebut bahwa hal itu bertentangan dengan undang-undang.
"Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan gak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah," tambahnya.
Kini, menurut Bambang, pembahasan 768 DIM telah selesai. Pembahasan akan dilanjutkan tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) besok.
"DIM sudah selesai. Kan tidak banyak," tandas dia.
Pembahasan dilakukan selama dua hari, yakni pada Jumat (22/8) dan hari ini. RUU Haji dan Umrah ditargetkan untuk sah menjadi undang-undang pada Selasa (26/8) yang akan datang.