KETUA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kebijakan pemangkasan anggaran Presiden Prabowo Subianto punya pengaruh terhadap aksi demonstrasi yang terjadi di Pati, Jawa Tengah. Sebab, kata dia, kebijakan pemerintah pusat itu memaksa pemerintah daerah mencari cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Salah satunya dengan meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 secara masif. Ini juga dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo, yang sempat menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen.
"Ketika APBN dilakukan efisiensi dan refocusing untuk program-program strategis pemerintah, maka daerah gelagapan," kata dia dalam keterangannya pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Dia menilai kemandirian fiskal pendapatan asli daerah di kebanyakan daerah terbilang rendah. Kondisi ini, ujar dia, yang membuat pemerintah daerah bergantung transfer dana dari pusat.
"Problem ini menjadi sengkarut karena masalah ekonomi daerah, regional, bahkan nasional yang sedang tidak baik-baik saja," ujarnya.
Selain itu, penolakan terhadap kebijakan ini terjadi lantaran komunikasi yang buruk antara pejabat publik dan masyarakat Pati. Dia mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mengedepankan prinsip akuntabilitas serta transparansi kinerja ke rakyatnya.
Warga Pati ramai-ramai turun ke jalan memprotes kebijakan Bupati Sudewo pada Rabu, 13 Agustus 2025. Aksi ini juga disebabkan karena respons Sudewo yang seolah menantang rakyat untuk berdemonstrasi.
Dalam keterangan sebelumnya, Sudewo mengatakan rencana kenaikan tarif PBB-P2 disepakati dalam rapat bersama para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) pada Ahad, 18 Mei 2025.
Dia mengatakan kenaikan tarif PBB bertujuan meningkatkan pendapatan Kabupaten Pati. Selain itu, PBB-P2 di Kabupaten Pati sudah 14 tahun tidak naik, sedangkan wilayah itu membutuhkan anggaran besar untuk mendukung beragam program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Dalam peraturan bupati atau Perbup Pati yang terbit pada Mei 2025, kenaikan itu disebabkan oleh penghitungan ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kabupaten tersebut.
Sudewo kemudian membatalkan kenaikan tersebut setelah diprotes masyarakat Pati. Pada 9 Agustus 2025, politikus Partai Gerindra itu mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan batalnya kenaikan PBB-P2 dan mengembalikan kebijakan pajak tahun sebelumnya.