PULUHAN Ribu warga menuntut pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Mereka berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Aksi unjuk rasa dipicu pernyataan Sudewo yang kontroversial. Dia menantang warga Pati yang dianggap tidak setuju dengan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Setelah menuai protes, politikus Partai Gerindra ini membatalkan kenaikan tarif PBB-P2 itu. Namun, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tetap pada tuntutan awalnya. "Lengserkan Sudewo," seru Teguh Istiyanto, salah satu koordinator aliansi, pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Proses pemakzulan kepala daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Proses ini tidak tunggal melainkan terbagi ke dalam beberapa mekanisme tergantung pada jenis pelanggarannya.
1. Proses Pemberhentian Melalui Usulan DPRD (Pemakzulan Politis)
Proses ini adalah yang paling mendekati makna pemakzulan secara umum, yang diawali oleh lembaga legislatif (DPRD) karena pelanggaran sumpah janji, kewajiban, atau larangan jabatan. Proses ini diatur secara rinci dalam Pasal 80. Proses ini berlaku jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah:
- Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan.
- Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, kecuali beberapa larangan spesifik.
- Melakukan perbuatan tercela (contohnya: judi, mabuk, narkoba, berzina).
Tahapan Prosesnya:
- Proses diawali dengan pendapat DPRD mengenai kepala daerah dan/atau wakilnya telah melakukan salah satu pelanggaran di atas.
- Pendapat DPRD tersebut harus diputuskan melalui Rapat Paripurna yang dihadiri oleh minimal 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD. Keputusan diambil dengan persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
- Pendapat DPRD yang telah disetujui kemudian diajukan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diadili. MA memiliki waktu paling lambat 30 hari untuk memutus pendapat DPRD tersebut, dan putusannya bersifat final.
- Apabila MA memutuskan kepala daerah terbukti bersalah, pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur serta Menteri untuk pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakilnya. Presiden dan Menteri wajib memberhentikan paling lambat 30 hari sejak menerima usul.
2. Proses Pemberhentian Karena Tindak Pidana
Proses ini tidak memerlukan usulan dari DPRD dan terjadi jika kepala daerah terlibat dalam kasus pidana serius. Proses ini diatur dalam Pasal 83.
Tahapan Prosesnya:
- Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD jika menjadi terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, korupsi, terorisme, makar, atau kejahatan terhadap keamanan negara.
- Pemberhentian sementara ini dilakukan oleh Presiden (untuk gubernur) atau Menteri (untuk bupati/wali kota) berdasarkan register perkara di pengadilan.
- Apabila terbukti melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kepala daerah dan/atau wakilnya diberhentikan secara tetap. Pemberhentian ini juga dilakukan tanpa usulan DPRD.
3. Proses Pemberhentian Karena Menggunakan Dokumen Palsu
Terdapat mekanisme khusus jika kepala daerah diduga menggunakan dokumen atau keterangan palsu saat pencalonan, yang diatur dalam Pasal 82.
Tahapan Prosesnya:
- Jika ada dugaan penggunaan dokumen palsu, DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan.
- Jika hasil penyelidikan membuktikan pelanggaran tersebut, DPRD mengusulkan pemberhentian kepada Presiden (untuk gubernur) atau kepada Menteri melalui gubernur (untuk bupati/wali kota).
- Jika DPRD tidak melakukan penyelidikan dalam waktu paling lama 2 bulan, Pemerintah Pusat dapat melakukan pemeriksaan. Jika terbukti, Presiden atau Menteri dapat langsung memberhentikan kepala daerah yang bersangkutan.
Undang-Undang ini juga mengatur mekanisme jika DPRD tidak menjalankan fungsinya dalam proses pemakzulan politis. Pasal 81 menyebutkan jika DPRD tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 80, Pemerintah Pusat dapat mengambil alih proses dengan melakukan pemeriksaan dan menyampaikannya ke Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kerusuhan Pati, Stres Fiskal Berujung Gejolak Sosial