
KEKERASAN kepada tenaga kesehatan kembali terjadi. Kali ini terjadi pada dokter di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam video yang beredar di media sosial tersebut keluarga pasien marah-marah tentang pemeriksaan dahak untuk diagnosis tuberkulosis (TB).
Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan tidak dibenarkan adanya kekerasan terhadap tenaga kesehatan.
Menurutnya dokter berupaya maksimal menangani kesehatan pasiennya. Penggunaan pemeriksaan dahak untuk mendiagnosis tuberkulosis, kata Tjandra, merupakan berdasar penelitian ilmiah internasional yang bereputasi tinggi.
Ia menjelaskan bahwa tata cara mendiagnosis TB dengan dahak ada dalam panduan WHO yang diikuti seluruh negara di dunia, ada juga dalam panduan Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi kita seperti Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI).
"Jadi ini prosedur berdasar ilmiah, juga berdasar rekomendasi internasional dan nasional, dan yang lebih penting lagi adalah bahwa pemeriksaan dahak itu adalah demi kepentingan pasiennya. Jadi amat salah kalau dokter sampai harus alami kekerasan verbal karena melakukan pemeriksaan dahak untuk diagnosis tuberkulosis," kata Tjandra dalam keterangannya, Kamis (14/8).
Kejadian di RS di Sekayu ini kembali menunjukkan bahwa dokter dan tenaga kesehatan lain menghadapi risiko kekerasan dalam menjalankan tugasnya. Ada dua hal yang perlu segera dilakukan proses hukum dan perlindungan tenaga kesehatan.
"Tentu tindakan oleh aparat kepolisian dan yang jauh lebih penting adalah dilakukannya kegiatan nyata pemerintah dan penentu kebijakan publik untuk melindungi dokter dalam melakukan kerja profesinya," ujar dia. (H-4)