
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Jumat (25/7), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis ini terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Sejumlah elite PDIP menyampaikan harapan jelang vonis Hasto. Mulai dari Ketua DPP Puan Maharani, Kepala Mahkamah Kehormatan Partai PDIP Komarudin Watubun dan Ketua DPP PDIP Said Abdullah.
Puan berharap sidang vonis Hasto berjalan aman dan tidak ada kegaduhan. "Yang terbaik," ucap Puan.

Sementara Komar menuturkan, pihaknya tidak berharap banyak jelang sidang putusan. Sebab keputusan hakim tidak bisa goyah meski sudah banyak pakar menyampaikan pendapat.
"Ya kemarin lihat banyak para ahli pakar menyampaikan pendapat tidak mempengaruhi hakim," ucap Komar.
Meski begitu, Komar berharap agar hakim tetap bisa memberikan putusan yang adil. Ia menyebut semua fakta persidangan sudah disampaikan. Ia berharap vonis nanti jangan seperti Tom Lembong.
"Tapi minta hakim ya negara hukum yang adil, jangan negara hukum yang direkayasa, itu yang disampaikan kemarin," ucap Komar.
"Kita berharap kasus Hasto kan sudah terbuka semua di pengadilan dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa. Jangan bernasib seperti Tom Lembong," kata Komar.

Sedangkan Said mengaku optimistis Hasto akan divonis bebas. Merujuk fakta-fakta persidangan.
"Kami optimis bahwa Pak Hasto insyaallah, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas," ucap Said.

PN Jakpus Dijaga Ketat
Pantauan di lokasi, setiap sisi area pengadilan mulai dijaga ketat aparat kepolisian. Polisi berjaga di depan area pengadilan hingga lobi pengadilan. Dua mesin X-ray juga terpasang di depan pintu masuk pengadilan untuk memeriksa barang bawaan pengunjung.
Sementara di luar area pengadilan, massa pendukung melakukan aksi demo menuntut Hasto dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.
Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Jaksa KPK meyakini Hasto terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini terkait mengupayakan Harun agar menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Suap itu diberikan kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Terkait perkara perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan Nurhasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Lalu, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan hp milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.