Lampung Geh, Bandar Lampung - Portal fingerprint yang diciptakan ketua RT 11 Kelurahan Gunung Sari, Enggal bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dinilai dapat mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat hukum, Benny Karya Limantara saat dihubungi Lampung Geh.
"Portal fingerprint buatan ketua RT bersama mahasiswa KKN Universitas Lampung (Unila) pada dasarnya adalah upaya sosial teknologis untuk mengurangi risiko pencurian motor dengan cara membatasi akses keluar-masuk kendaraan," katanya.
Benny menjelaskan berdasarkan perspektif hukum pidana modern, portal fingerprint merupakan bentuk situational crime prevention yakni menciptakan hambatan fisik atau teknologis agar pelaku kesulitan melakukan kejahatan.
"Ini sejalan dengan pandangan Marc Ancel dalam social defense movement bahwa kebijakan hukum pidana harus melindungi masyarakat bukan hanya dengan menghukum, tetapi juga dengan mencegah terjadinya kejahatan," ucapnya.
Menurut Benny, hukum pidana modern dan progresif terdapat 3 level pencegahan yakni primary prevention artinya mencegah sebelum kejahatan muncul.
Kemudian, secondary prevention yakni menargetkan kelompok berisiko tinggi, salah satunya dengan cara penyuluhan ke remaja tentang bahaya jadi pelaku pencurian.
"Lalu, tertiary prevention, mencegah residivisme, jika ada pelaku yang tertangkap, rehabilitasi dan reintegrasi sosial perlu dilakukan," tuturnya.
Sementara, berdasarkan hukum pidana progresif, portal fingerprint ini dapat dikategorikan sebagai inovasi sosial berbasis partisipasi masyarakat yang sejalan dengan hukum progresif.
"Karena masyarakat tidak hanya menunggu aparat, tetapi ikut proaktif menciptakan keamanan. Namun hukum progresif juga mengingatkan jangan hanya mengandalkan teknologi, tetapi bangun budaya hukum dan kesadaran warga agar portal tidak hanya jadi 'alat mekanis' melainkan bagian dari sistem sosial pencegah kejahatan," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan efektivitas, secara teknis portal fingerprint dapat meningkatkan keamanan lingkungan. Hal itu karena hanya warga yang terdaftar yang dapat membuka portal.
"Meski tidak menghapus risiko sepenuhnya. Portal fingerprint ini juga menyulitkan pencuri motor yang hendak masuk membawa hasil curian keluar kawasan," ungkapnya.
Namun, kata Benny, portal fingerprint itu juga berpotensi penyalahgunaan sidik jari. Bahkan, kejahatan dapat berpindah ke modus lain seperti pencurian di luar portal.
"Agar optimal, inovasi ini harus diintegrasikan dengan partisipasi masyarakat, patroli lingkungan, edukasi hukum, dan kerja sama dengan aparat,"pungkasnya. (Yul/Put)