
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan kebijakan pemungutan pajak terhadap penjual di platform marketplace seperti Shopee dan Tokopedia bukanlah hal baru.
Menurutnya, langkah ini hanya bentuk penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, bukan penambahan pajak baru. Hanya saja saat ini pemerintah meminta marketplace atau platform untuk memungut dari penjual.
“Dan selama ini sudah banyak platform yang sudah menjadi pemungut bagi pajak berbagai jenis pajak seperti Google, Netflix dan sebagainya itu sudah menjadi pemungut selama ini,” ujar Febrio dalam diskusi Double Check, Sabtu (28/6).
Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan mengajak platform e-commerce menjadi mitra strategis agar pemungutan pajak dapat berjalan lebih tertib.
Febrio juga menegaskan bahwa usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tetap dilindungi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“(Di bawah) Rp 500 juta kan tetap, seperti yang sudah ada di Undang-Undang HPP. Kami berikan semacam PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi UMKM bahwa kalau omzetnya di bawah Rp 500 juta ke bawah itu tidak ada pajak sama sekali,” ungkapnya.
Terkait potensi penambahan penerimaan negara, Febrio menekankan bahwa kebijakan ini lebih difokuskan pada reformasi administrasi perpajakan guna meningkatkan kepatuhan.
“Ini bagian dari administrasi, jadi setiap tahun kami pasti akan melakukan perbaikan-perbaikan administrasi supaya meningkatkan kepatuhan pajak. Jadi ini adalah bagian dari administrasi dan tentunya reformasi ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya. Jadi kami lihat nanti evaluasi,” kata Febrio.