PEMERINTAH menargetkan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah rampung dalam satu bulan ke depan. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan pemerintah saat ini masih menggodok peraturan presiden yang akan mengatur SOTK tersebut.
Pada rapat paripurna hari ini, Selasa, 26 Agustus 2025, parlemen mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Lewat pengesahan itu, Badan Penyelenggara Haji resmi berganti nomenklatur menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari ya. Jadi within 30 hari harus selesai SOTK-nya,” ucap Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Tenggat waktu satu bulan, menurut dia, dihitung dari pengesahan undang-undang yang baru diketok tersebut.
Pada rapat paripurna, Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang membacakan laporan pembahasan UU Haji. Revisi UU ini didasarkan tiga hal utama, yaitu kebutuhan hukum akan pembentukan lembaga Kementerian Haji dan Umrah di Indonesia, sehingga Badan Penyelenggara Haji kini sudah resmi menjadi kementerian.
Pertimbangan kedua adalah kebutuhan peningkatan layanan haji baik dalam hal transportasi, akomodasi dan konsumsi bagi jemaah baik di Tanah Air maupun Arab Saudi. Terakhir, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan kebijakan Arab.
“Kementerian Haji dan Umrah RI akan menjadi satu atap atau one stop service semua yang terkait penyelenggaraan haji,” kata Marwan. Menurut dia, seluruh infrastruktur dan sumber daya penyelenggara haji akan dialihkan kepada Kementerian Haji dan Umrah.
Adapun setelah Kementerian Haji dan Umrah berdiri, jumlah kementerian di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto bertambah. Kabinet Merah Putih, yang resmi dibentuk oleh Prabowo pada Oktober 2024, sebelumnya memiliki total 48 kementerian, dengan 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian teknis.
Dengan perubahan nomenklatur BP Haji menjadi kementerian, maka Prabowo kini memiliki 49 kementerian. Jumlah kementerian kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu lebih banyak daripada kabinet eks presiden, Joko Widodo, yang hanya 34 kementerian.