Jakarta, CNBC Indonesia-Wacana pemerintah untuk menerapkan penggajian tunggal atau single salary kembali muncul dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026. Jauh sebelum muncul dalam dokumen itu, sistem gaji terbaru bagi ASN itu telah lama dibahas pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Misalnya oleh Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri melalui Webinar Korpri Menyapa ASN Sesi ke-35 bertema "Single Salary (Gaji Tunggal) bagi ASN pada Oktober 2023 silam. Saat itu, Ketua 1 Dewan Pengurus Korpri Nasional Reydonnyzar Moenek mengungkapkan salah satu manfaat penerapan single salary bagi ASN.
Ia bilang, dengan sistem penggajian tunggal, maka ASN akan menerima gaji pokok lebih besar dari yang ada selama ini. Sebagaimana diketahui, gaji pokok ASN terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas PP Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
"Kita menyambut bangga dan gembira manakala pemerintah akan memberlakukan single salary terkait dengan di mana ada wacana bahwa PNS hanya akan menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya lah yang diperbesar," ucap pria yang akrab disapa Donny itu sebagaimana dikutip kembali, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, konsep single salary secara garis besar menyatukan seluruh komponen gaji yang selama ini terpisah, seperti tunjangan anak dan istri, hingga tunjangan beras dan sebagainya ke dalam gaji pokok para aparatur sipil negara. Hanya tunjangan jabatan dan fungsional yang masih akan di luar perhitungan.
"Yang saya tangkap dengan skema tersebut tentunya tunjangan anak dan istri, dan beras, dan tunjangan-tunjangan lain sudah masuk semua menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional tetap diatur dan kita lihat nanti," tegasnya.
Dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan yang terbit pada 2017, telah dijelaskan sistem single salary memang hanya akan membuat para ASN menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menetukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.
Gaji dalam sistem itu disebut merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaanya. Sedangkan grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Untuk perhitungan tunjangan kinerja diberikan sesuai capaian kinerja PNS yang berfungsi sebagai penambahan bagi penghasilan atau pengurang penghasilan. Tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan, apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik.
Tunjangan kinerja dapat diberikan sebagai penurunan penghasilan apabila output kinerjanya kurang atau buruk, Besaran tunjangan kinerja sebesar 5% dari gaji PNS yang penerapannya sama disetiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
Oleh karena itu dalam tunjangan kinerja, dimungkinkan PNS yang mempunyai kontrak kinerja jabatan yang sama bisa mendapatkan tunjangan kinerja berbeda, tergantung pada hasil capaian kinerjanya.
Sedangkan untuk perhitungan tunjangan kemahalan berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.
Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS akan dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Indeks harga masing-masing daerah akan dievaluasi paling lama setiap tiga tahun. Secara otomatis PNS yang ditempatkan di daerah yang indeknya berbeda, akan berbeda pula tunjangan kemahalannya.
Dengan penjelasan itu, maka sistem penghasilan PNS dalam konsep single salary ini nantinya akan ditentukan dengan rumus indeks gaji ditambah indeks tunjangan kinerja ditambah indeks kemahalan daerah, berdasarkan Civil Apparatus Policy Brief Nomor: 010-Agustus 2017.
Konsep sistem penggajian single salary menjadi pilihan pemerintah karena bila merujuk jurnal Pendayagunaan Aparatur Negara Edisi II Tahun 2012, sistem penggajian ASN khususnya para pegawai negeri sipil atau PNS selama ini sebatas didasarkan pada pangkat dan masa kerja, dan belum di dasarkan pada bobot pekerjaan atau jabatan.
Selain itu, besaran Gaji PNS selama ini juga dinilai tidak mencerminkan penghasilan yang sesungguhnya, karena di samping menerima gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan (keluarga, pangan, jabatan, khusus) dan sejumlah honorarium dari berbagai sumber lainnya. Struktur Gaji PNS yang sangat kompleks itu, lalu disebut sulit dijadikan barometer kinerja bagi seorang PNS.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wacana Gaji Tunggal Buat ASN Muncul di RAPBN 2026