Jakarta (ANTARA) - Pengendali tersangka kurir dan pengedar narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba), jaringan Medan-Jakarta pria berinisial OM (28), ternyata oleh seseorang di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Jadi, OM berteman dengan seseorang di lapas narkotika. Dia dikendalikan temannya itu untuk mengambil barang yang dari Medan untuk dijual, diedarkan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.
Nicholas mengatakan OM mengaku dikendalikan seseorang dari dalam Lapas.
Menurutnya, seseorang yang berada di dalam lapas narkotika itu yang berhubungan dengan bandar narkoba di Medan. Lantas, seorang kurir dari Medan inisial AB mengirimkan paket ganja pada suatu tempat di Jakarta.
Dia menerangkan, saat barang dikabarkan telah dikirimkan, pelaku OM mengambilnya, setelah diberitahu orang di dalam lapas tersebut.
Baca juga: Polisi tangkap kurir dan pengedar ganja 13,37 kg di Jaksel
Lalu, OM diminta orang dari dalam lapas tersebut untuk mengedarkan barang haram itu ke tempat yang telah ditentukan sebelumnya dengan sistem tempel alias tak bertemu pembelinya.
Dalam artian, jaringan peredaran narkoba ini terbilang terputus.
"Jadi, semuanya mendapatkan perintah dari temannya yang ada di lapas. Pelaku OM ini baru kali ini ditangkap, ditahan dan diproses secara hukum, temannya yang di lapas itu yang sebagai otaknya," ucapnya.
Adapun dari hasil mengantarkan barang haram itu, pelaku OM menerima bayaran sebanyak Rp200 ribu hingga 300 ribu per paket.
Sedangkan ganja yang diamankan polisi dari rumah OM di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan sebanyak 13 paket dengan berat 13,37 kilogram (kg).
Baca juga: Polisi tangkap pemuda yang simpan 7 kg ganja siap edar di Jaktim
"Jadi, ini ada 12 paket dikali Rp300 ribu dia mendapatkan upahnya Rp3,6 juta, otaknya dari lapas, orang dari lapas berhubungan dengan orang yang ada di Aceh dan Medan," ucapnya.
Nicolas menambahkan, ganja yang diamankan polisi dari pelaku OM itu berhasil menyelamatkan 11.000 jiwa masyarakat Indonesia.
Polisi tengah mendalami lebih lanjut otak peredaran ganja jaringan Medan-Jakarta itu sekaligus memburu pelaku lainnya yang terlibat kasus tersebut.
Sebelumnya, petugas menangkap OM di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan pada Senin (25/8).
Pada awalnya polisi menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan seseorang di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca juga: BNN DKI gagalkan peredaran 10 kg ganja dan sabu
Tersangka mengaku kepada polisi sebagai kurir ganja yang sudah melakukan pengantaran paket ganja sebanyak empat kali.
Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dan minimal enam tahun.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.