Tim pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah melaporkan tim auditor BPKP ke Ombudsman.
Tim auditor yang dipimpin oleh auditor BPKP, Chusnul Khotimah, itu dilaporkan ke Ombudsman dengan dugaan tidak profesional dalam menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong.
Menurut tim pengacara, akibat perhitungan tim auditor BPKP yang tidak sesuai, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara, sebelum akhirnya dapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan bebas dari hukuman.
Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih, menyebut laporan tim pengacara Tom Lembong ini sudah diterima. Namun, mereka masih mendalaminya.
“Jadi, ini masih kita cari waktu yang sesuai untuk kita adakan koordinasi agar kita bisa memahami apa yang menjadi maksud dari pengaduan itu karena yang menjadi kewenangan Ombudsman itu kan penyelenggaraan pelayanan publiknya,” ucap Najih saat ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta pada Kamis (7/8).
“Ini akan kita telaah dulu apa yang dilaporkan ke Ombudsman itu, aspek pelayanan publiknya yang di mana. Nah itu yang sedang kita pelajari dan kita juga sedang menunggu bahan-bahan yang diberikan oleh tim beliau,” tambahnya.
Menurut Najih, Ombudsman sangat terbuka dengan laporan dan keluhan tim pengacara Tom Lembong. Mereka pun kini tengah menunggu dokumen lengkap laporan dari tim pengacara Tom Lembong.
“Mereka juga memerlukan waktu dan kita juga sedang menyiapkan tim untuk menerima koordinasi agar informasi ataupun laporan yang disampaikan itu lebih jelas, lebih gamblang untuk kita lihat aspek-aspek pelayanan publiknya di mana dan potensi malaadministrasinya atau dugaan malaadministrasinya itu di mana,” ucap Najih.
Najih pun menjelaskan bagaimana proses selanjutnya usai dokumen dan pendalaman rampung.
“Pertama, tentu nanti kalau di dalam proses temuan kita ada potensi dugaan malaadministrasinya kuat, maka tentu pihak-pihak yang dilaporkan akan kita periksa. Kita minta keterangan berkait dengan isu yang dilaporkan misalnya terkait dengan kebijakan-kebijakan yang menetapkan auditnya dan sebagainya,” jelas Najih.
“Apakah nanti akan kita lihat prosedur yang dia lakukan itu sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh institusi yang berkaitan dengan kewenangan yang mereka lakukan dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publiknya,” tandasnya.