
Seorang pengemudi ojek online berinisial AS (38 tahun) asal Surabaya, Jawa Timur, berpura-pura menjadi pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menipu orang yang terjerat pinjaman online atau pinjol. Dengan tabirnya sebagai pegawai OJK, AS mengaku bisa menghapus utang pinjol.
"Modusnya penipuan online dengan penghapusan utang pinjol," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Polda DIY, Kamis (26/6).
Salah satu korbannya adalah TA. Mahasiswa asal Kota Yogyakarta melapor yang terjerat pinjol puluhan juta. Awalnya TA tertarik dengan sebuah penawaran penghapusan utang pinjol di media sosial TikTok.
"Korban banyak utang maka sangat tertarik melihat live TikTok (akun pelaku). Korban ingin menanyakan kepada pemilik akun lebih teknis dan detail sehingga komen-komen di live TikTok tersebut," kata Wirdhanto.
Hapus Utang Pinjol, Bonus Ponsel
Korban mulai masuk perangkap. AS kemudian mengirim pesan langsung atau DM ke korban dan berlanjut ke WhatsApp. Selain menghapus utang pinjol, AS juga menawarkan bonus iPhone 15.
Banyak korban teperdaya akibat embel-embel auditor OJK gadungan ini.
"Di situ pelaku menyampaikan adalah seorang auditor OJK. Sehingga dari situ korban merasa orang tepercaya dan kemudian siap untuk mengikuti apa yang jadi arahan tersangka ini," jelasnya.

AS meminta korban untuk mengirim foto dan identitasnya. Oleh AS data-data tersebut ternyata ia daftarkan ke sejumlah aplikasi pinjol.
Lantaran identitas korban sudah tak bisa untuk mengajukan pinjol, AS meminta ke korban mengirim identitas serta foto ibunya. Kali ini data tersebut berhasil untuk meminjam uang.
"Pelaku ini memiliki banyak akun email termasuk nomor-nomor kontak telepon. Sebagaimana persyaratan download (mendaftar) aplikasi pinjol," jelasnya.
Total dari sejumlah aplikasi pinjol ini, AS berhasil mendapat uang sekitar Rp 36 juta. Korban yang sadar telah ditipu lalu melapor ke polisi dan pelaku ditangkap.
Korban Ratusan
Dari penyelidikan polisi, diduga AS telah menipu sekitar 100 orang. Ini terlihat dari jumlah akun email yang dimiliki AS.
"Korbannya sudah cukup banyak kami melihat di sini ada sejumlah akun email yang ternyata digunakan oleh pelaku itu di masing-masing kota. Di situ ada Sidoarjo, Kediri, Semarang, dan sebagainya," katanya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka sudah lebih dari 100 korban untuk modus auditor OJK menghapus utang pinjol," bebernya.
Terkait pengakuan AS, polisi tengah menyelidiki lebih lanjut.
Selain itu ada sejumlah akun TikTok milik AS yang ditemukan polisi. Akun itu digunakan untuk menipu di antaranya bernama @konsultan.jav, @junzzhut4, @jeratanpinjol, @solusi_konsultan, dan lain sebagainya.

Atas perbuatannya AS terjerat pasal 45A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang Informasi dan transaksi elektronik serta pasal 378 KUHP
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.
OJK Tak Hapus Utang Pinjol
Kepala OJK DIY Eko Yunianto mengatakan OJK tak pernah menugaskan pegawainya untuk menghapus utang pinjol masyarakat.
"OJK tidak pernah menugaskan pegawai yang dalam hal ini untuk melakukan kemudahan penghapusan pinjaman online," kata Eko.
Selain itu tak ada pula program penghapusan utang pinjol.
"Terkait OJK tidak pernah membantu pelunasan pinjaman online, itu tidak," tegasnya.