
MAHKAMAH Konstitusi (MK), Kamis (28/8), akan membacakan putusan terkait uji materi Pasal 23 Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara soal rangkap jabatan wakil menteri (wamen). Gugatan ini diajukan oleh Victor Santoso Tandiasa melihat ada sekitar 34 wakil menteri aktif dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo yang memiliki rangkap jabatan.
Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) Aco Hatta menjelaskan, putusan MK bagian dari rasio Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keteraturan pengelolaan lembaga negara dan menjadi jalan tegas polemik rangkap jabatan wakil menteri yang menyita atensi publik.
“Kami berharap putusan MK memberi penegasan yang jelas dan terang sehingga pemerintah dan DPR patuh melaksanakan tanpa argumentasi apologis yang akan membuat publik pasti akan bereaksi. Putusan MK diharapkan akan mengakhiri fungsi dan tugas beragam dari seorang Wakil Menteri (Wamen) sehingga bisa fokus sesuai sumpah jabatan,” tegasnya dalam keterangannya pada Kamis (28/8).
Ia mengungkapkan, putusan ini juga akan berakibat pada baik atau tidaknya transparansi tata kelola BUMN yang akan berdampak terhadap efisiensi anggaran dan fokusnya kepada Wamen dalam target pembangunan.
“Harapan kami Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan seluruhnya perkara ini. Dan pada saat itu pemerintah harus menjalankan putusan MK dengan segera jangan ada bahasa yang muncul akan mempelajari, akan mendiskusikan mengkonsultasikan. Sebab putusan MK berlaku pada saat ketuk palu ketua MK,” ujarnya. (H-4)