Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengkampanyekan agenda Protokol Jakarta saat menghadiri kegiatan ASEAN Law Summit, di Kuala Lumpur, Malaysia pada 19-22 Agustus kemarin.
Protokol Jakarta adalah sebuah gagasan yang akan memastikan adanya benefit fairness dari platform global terkait hak kekayaan intelektual kepada pencipta, baik itu dalam karya musik maupun publisher (penerbit).
Protokol Jakarta ini akan diinisiasi Indonesia dalam kegiatan World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada akhir tahun 2025 mendatang.
“WIPO yang merupakan organisasi yang mengurusi intellectual property beranggotakan sekitar 194 negara. Jika kompak dan sepakat, maka akan mampu menekan platform global memberikan benefit fairness terhadap hak cipta, baik itu musik ataupun publisher," ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8).
Dalam pertemuan bersama Minister Trade and Cost Living Malaysia, Datok Armizan bin Mohd Ali, Supratman memastikan gagasan ini bertujuan memastikan sistem pemungutan royalti yang berlaku secara internasional.
"Saat ini, platform global memberikan remunerasi berbeda di setiap negara dalam apresiasi royalti. Kita butuh sistem pungutan yang berlaku secara internasional," tutur dia.
Terkait hal tersebut, Supratman menyebut bahwa Datok Armizan memahami dan mendukung ide yang akan disampaikannya di Forum WIPO di Jenewa, Swiss.
"Malaysia memiliki kesamaan dalam memperjuangkan IP [intellectual property] juga sistem collecting seperti yang dilakukan di Indonesia," ucap dia.
Sebelum bertemu dengan Minister Trade and Cost of Living Malaysia, Supratman juga sempat berbincang dengan Jaksa Agung Brunei Darussalam, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah binti Haji Mohammed Taib.
Adapun hak kekayaan intelektual di Brunei Darussalam secara khusus berada di bawah Kejaksaan Agung.
Seperti halnya Malaysia, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah juga mendukung gagasan yang akan disampaikan Indonesia di Forum WIPO pada akhir tahun 2025 mendatang.