Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong tidak akan memengaruhi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Ia meminta publik tak meragukan komitmen Presiden Prabowo dalam menegakkan hukum.
“Tidak usah ragukan Presiden, dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Supratman menjelaskan, Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi Tom Lembong dan amnesti untuk 1.178 orang –termasuk Hasto-telah diterima hari ini. Ia mengatakan proses pengantaran Keppres ke lembaga terkait telah dilakukan.
“Tadi Pak Dirjen AHU yang mengantar Keppres ke KPK, saya ke Kejaksaan Agung dan alhamdulillah juga sudah diterima oleh Menteri Imipas terkait dengan ini,” ujarnya.
Menjawab kekhawatiran soal potensi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi, Supratman menekankan kembali posisi presiden yang tak akan bergeser dalam komitmennya.
“Bahwa ada kekhawatiran terkait dengan apa yang disampaikan tadi, tidak usah khawatir. Bahwa Bapak Presiden tidak akan pernah gentar untuk tindak pidana korupsi. Pemberantasan itu tetap akan dilanjutkan oleh semua aparat penegak hukum,” ujarnya
Sebelumnya diberitakan, pemberian amnesti ke Hasto berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.
Sedangkan, Pemberian abolisi kepada Tom Lembong berdasarkan usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang dimintakan persetujuan ke DPR RI.
"Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.