Komisi VIII DPR telah menyelesaikan pembahasan DIM RUU Haji bersama pemerintah. Salah satu yang penting, yakni perubahan pelayanan haji dari badan jadi kementerian.
Dengan begitu, bila sudah disetujui di tingkat paripurna, pelayanan haji ke depan akan berada di bawah kementerian haji.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi berharap dengan adanya perubahan tersebut penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan menjadi lebih baik.
“Harapannya jelas hanya satu pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” kata Prasetyo kepada wartawan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu (24/8).
Prasetyo belum mau bicara banyak soal perubahan lembaga pelaksana pelayanan haji ini. Sebab, saat ini proses masih bergulir di DPR. Yang pasti, bila sudah setujui nanti, Perpres baru akan muncul untuk menindaklanjuti RUU yang sudah disahkan nanti.
“Sedang dimatangkan di DPR,” ujar Prasetyo.
"Pasti [ada Perpres baru]," ucap dia.
Komisi VIII DPR RI telah sepakat untuk mengganti Kepala Badan menjadi Menteri di RUU Haji dan Umrah. Perubahan frasa ini pun dimuat di berbagai pasal-pasal yang ada di RUU Haji dan Umrah.
“(DIM) 77, perubahan frasa Kepala Badan menjadi Menteri,” ucap Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharyanto di dalam rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8).
Hal ini pun langsung disepakati oleh seluruh anggota Panja.
“Ya, tok,” ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko yang memimpin rapat.
Kepengurusan haji diurus oleh menteri diatur dengan pasal yang berbunyi: Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyebut dengan pasal itu, artinya Panja sudah menyetujui adanya Kementerian Haji dan Umrah.