Presiden Prabowo Subianto membuat gebrakan hukum jelang HUT ke-80 kemerdekaan Indonesia. Prabowo memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan amnesti (pengampunan) kepada 1.178 terpidana lainnya.
Dari ribuan terpidana yang mendapat amnesti, terdapat sosok Sekjen PDIP 2014-2025 Hasto Kristiyanto, Yulianus Paonganan alias Ongen, dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Ketiga terpidana yang mendapat amnesti, serta Tom Lembong yang mendapat abolisi, selama ini dikenal sebagai figur yang menjadi ‘lawan politik’ Presiden ke-7 RI, Jokowi. Namun di era Prabowo, mereka dibebaskan.
Apa alasan Prabowo membebaskan mereka? Apakah Prabowo ingin mengoreksi penegakan hukum di era Jokowi? Simak dalam wawancara kumparan dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berikut ini:
Apa dasar hukum pemerintah memberikan amnesti dan abolisi kepada ribuan terpidana, serta bagaimana prosedurnya?
Dasar hukum pemberian amnesti kepada 1178 orang terpidana/narapidana dan abolisi kepada 1 orang.
a. Dasar hukum pemberian amnesti berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 [yang berbunyi ‘Presiden memberikan Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat’. Sesuai ketentuan tersebut presiden dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan amnesti.
b. Dasar hukum pemberian abolisi. Abolisi adalah hak presiden yang diberikan oleh UUD 1945 untuk menghapus hak tuntutan pidana dan menghentikan tuntutan pidana jika telah dijalankan. Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa “Presiden memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat’.
Selain diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, abolisi juga diatur dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, UU 17/2014, serta Tata Tertib DPR. Dalam sejarah pemerintahan RI, pemberian abolisi pernah digunakan oleh para presiden melalui Keputusan Presiden. Penggunaan hak presiden tersebut ada yang berdiri sendiri dan ada juga yang digabungkan dengan pemberian hak presiden lainnya, seperti amnesti. Berikut ini adalah daftar Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi:
1) Keputusan Presiden No. 63 Tahun 1977 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi kepada Para Pengikut Gerakan Fretelin di Timor Timur.
2) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1998.
3) Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2000.
4) Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2000.
5) Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2000.
6) Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi Kepada Setiap Orang yang Terlibat Dalam Gerakan Aceh Merdeka.