REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengimbau semua pihak, khususnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), untuk jangan mendahulukan jalur pidana dalam persoalan tata kelola royalti. LMKN diingatkan agar tidak asal menuntut.
“Jangan sampai ini dijadikan perkara pidana yang didahulukan. Enggak boleh. Ini harus mediasinya,” kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, mediasi harus didahulukan jika terdapat polemik dalam pengelolaan royalti. Untuk itu, dia meminta komisioner LMKN untuk mengoordinasikan hal itu kepada para pihak yang berhubungan dengan tata kelola royalti.
“Saya minta kepada komisioner juga berkomunikasi dengan asosiasi perhotelan, asosiasi pusat belanja, asosiasi restoran atau apa pun namanya. Ajak mereka bicara, tentukan sikap,” pesan Menkum.
Pada hakikatnya, jelas dia, royalti dikelola secara bersama-sama. “Sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita,” katanya.
Sebelum beredar informasi di media sosial LMKN di sejumlah daerah mengeluarkan surat terkait tagihan royalti ke hotel.
sumber : Antara