TEMPO.CO, Badung - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkapkan dirinya berdoa agar Sekretaris Jenderal PDIP demisioner, Hasto Kristiyanto, bisa hadir di perhelatan kongres. Megawati menyampaikan ini ketika Hasto tiba-tiba muncul di arena kongres saat dirinya sedang berpidato.
“Saya tadinya berdoa, tapi saya tidak terlalu berharap bahwa yang namanya Pak Hasto berada kembali di sekeliling kita,” ucap Megawati di tengah-tengah pidato penutupan Kongres VI PDIP, di Bali, pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Megawati tak mampu menahan tangis ketika Hasto Kristiyanto tiba di kongres. Menurut amatan Tempo sekitar pukul 15.40 WITA, Hasto memasuki ruangan kongres.
Dia tampak mengenakan kemeja merah khas partai banteng. Sesampainya di ruangan tempat kongres berlangsung, Hasto berjalan menuju panggung untuk menghampiri Megawati, diiringi pekikan “Merdeka!” oleh peserta kongres. Megawati yang saat itu sedang menyampaikan pidato pun berhenti sejenak. Di atas panggung, Hasto memberikan gestur hormat dan mencium tangan sang Ketua Umum. Megawati menggenggam tangan Hasto. Putri presiden pertama Soekarno itu terlihat menitikkan air mata.
Peserta kongres partai banteng kemudian memberikan semangat untuk Megawati. Mereka menyanyikan, “Megawati siapa yang punya, Megawati siapa yang punya, yang punya kita semua.”
Megawati menyeka air matanya dengan tisu. Tak lama kemudian, dia menyerukan “Merdeka!” sebanyak tiga kali. Megawati kemudian menuturkan frasa “Satyam Eva Jayate” (kebenaran pasti menang), yang sering digunakan sebagai semboyan partai lambang banteng bermoncong putih ini. "Ternyata kebenaran itu pasti menang, Alhamdulillah,” kata Megawati.
Hasto Kristiyanto menghadiri kongres partainya di Nusa Dua, Bali, setelah bebas dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto, yang ditahan KPK sejak Februari 2025 karena kasus suap, bebas pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Dia sebelumnya dijatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hasto dianggap bersalah ikut menyediakan dana suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Suap itu bertujuan agar kader PDIP Harun Masiku bisa menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Nazarudin meninggal sebelum sempat dilantik. Vonis terhadap Hasto dijatuhkan pada Jumat pekan lalu, 25 Juli 2025.
Tak sampai seminggu kemudian, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan kepada Hasto. Pemberian amnesti ini juga ditujukan ke 1.116 orang terpidana lainnya berdasarkan surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Usulan pemberian amnesti kepada Hasto dan seribuan terpidana lainnya ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah melakukan rapat konsultasi bersama pemerintah, yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.