KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia kembali menegaskan soal status Adies Kadir sebagai anggota DPR saat dikonfirmasi ihwal pergantian antarwaktu. Namun Bahlil tidak menanggapi Adies Kadir yang masih menerima gaji dan tunjangan meski dinonaktifkan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Iya nanti kita lihat,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 1 September 2025.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir sebagai legislator parlemen per Senin, 1 September 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Sarmuji.
Sarmuji mengatakan keputusan ini diambil sebagai upaya partai menguatkan disiplin dan etika bagi anggota DPR dari Fraksi Golkar.
"Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini, kami menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar," kata Sarmuji dalam keterangannya pada Ahad, 31 Agustus 2025.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan anggota parlemen yang dinonaktifkan masih menerima gaji. Politikus PDIP itu menjelaskan, tidak ada istilah nonaktif bagi anggota dewan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Oleh karena itu, lima legislator Senayan yang dinonaktifkan masih berstatus anggota DPR.
“Kalau dari sisi aspek teknis, ya, terima gaji,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 1 September 2025.
Menurut dia, semua anggota dewan masih berstatus aktif hingga adanya pergantian resmi melalui proses pergantian antarwaktu (PAW). Dengan demikian, Adies Kadir (Golkar); Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem; serta Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN) masih menyandang status anggota DPR.
“Baik tata tertib DPR maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Tapi saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar,” ujar dia.
Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Yance Arizona menyebut istilah nonaktif yang digunakan oleh Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, dan Golkar untuk kader mereka hanya akal-akalan partai politik menenangkan masyarakat.
Yance menegaskan tidak ada istilah atau mekanisme non-aktif dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), melainkan hanyalah pergantian antarwaktu anggota DPR atau PAW.
“Jadi, ungkapan dari pimpinan parpol bahwa anggotanya di-nonaktifkan hanyalah akal-akalan saja yang tidak didasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Yance kepada Tempo, 1 September 2025.
Menurut Yance, apabila partai politik serius meredam demonstrasi dan mendengarkan aspirasi masyarakat, seharusnya mereka mencabut keanggotaan anggota DPR yang bermasalah.
“Lalu mengajukan kepada pimpinan DPR dan presiden untuk melantik penggantinya,” kata Yance.