
POLISI memastikan penanganan serius terhadap kasus penjarahan di rumah Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, di Jalan Karang Asem 1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/8).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya telah membuat Laporan Polisi Model A untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.
"Kita sudah buat laporan polisi model A untuk kita melakukan penyelidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly dikutip Antara, Senin (1/9).
Laporan Model A adalah laporan yang dibuat petugas Polri atas dasar kewajiban undang-undang karena telah terjadi dugaan tindak pidana. Dengan laporan ini, penyelidikan dapat langsung dilakukan tanpa menunggu aduan dari pihak korban.
Nicolas menegaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi berkomitmen mengungkap para pelaku dan dalang penjarahan berdasarkan bukti yang dikumpulkan, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).
"Kami akan mengungkap para pelaku dan dalang penjarahan itu sendiri," ucap Nicolas.
Dari aksi tersebut, berbagai barang rumah tangga, elektronik, pakaian, hingga perabot dibawa keluar massa. Lantai rumah dipenuhi pecahan kaca pintu dan jendela yang dilempari benda keras.
Meskipun aparat keamanan berjaga di lokasi, massa terus berdatangan. Banyak di antaranya mengetahui lokasi dari siaran langsung maupun potongan video yang tersebar di media sosial.
Peristiwa penjarahan tersebut terjadi di tengah sorotan publik terhadap Eko Patrio, yang sebelumnya dikritik karena berjoget di sidang tahunan MPR. Ia juga sempat mengunggah video parodi melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper yang menampilkan dirinya berakting sebagai "discjokey" musik “horeg”.
Video itu menuai kritik keras karena dinilai tidak sensitif terhadap permasalahan masyarakat.
Pada Sabtu (30/8) malam sebelum insiden penjarahan, Eko menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat melalui unggahan video pada akun Instagram pribadinya. (P-4)