PRESIDEN Partai Buruh Said Iqbal akan melaporkan lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik mereka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu, 3 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Lima anggota DPR dinonaktifkan oleh partai politik mereka per 1 September 2025. DPP Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Kemudian disusul DPP PAN yang menonaktifkan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio serta Surya Utama atau Uya Kuya.
DPP Partai Golkar juga menonaktifkan Adies Kadir yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 2024-2029.
Said Iqbal mengatakan tidak ada istilah nonaktif di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3. Sehingga Partai Buruh akan melaporkan mereka ke MKD agar mendapatkan sanksi.
“Kami berharap diberhentikan sajalah. Kan menimbulkan huru-hara ya,” kata Said di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 1 September 2025.
Menurut Said, pernyataan dan sikap lima anggota dewan tersebut telah melukai hati rakyat di tengah kenaikan tunjangan DPR. Apalagi di tengah upah buruh murah, gelombang PHK massal, dan keluhan ojek online.
“Enggak pernah ditanggapi oleh DPR tiba-tiba mereka joget-joget. Mereka minta naik, ada tunjangan perumahan Rp 50 juta dan mereka ketika dikasih tanya joget-joget lagi,” kata dia.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan anggota parlemen yang dinonaktifkan masih menerima gaji. Politikus PDIP itu menjelaskan, tidak ada istilah nonaktif bagi anggota dewan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Oleh karena itu, lima legislator Senayan yang dinonaktifkan masih berstatus anggota DPR.
“Kalau dari sisi aspek teknis, ya, terima gaji,” ujar Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 1 September 2025.
Menurut dia, semua anggota dewan masih berstatus aktif hingga adanya pergantian resmi melalui proses pergantian antarwaktu (PAW). Dengan demikian, Adies Kadir (Golkar); Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem; serta Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN) masih menyandang status anggota DPR.
“Baik tata tertib DPR maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Tapi saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar,” ujar dia.
Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Yance Arizona menyebut istilah nonaktif yang digunakan oleh Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, dan Golkar untuk kader mereka hanya akal-akalan partai politik menenangkan masyarakat.
Yance menegaskan tidak ada istilah atau mekanisme non-aktif dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), melainkan hanyalah pergantian antarwaktu anggota DPR RI atau PAW.
“Jadi, ungkapan dari pimpinan parpol bahwa anggotanya di-nonaktifkan hanyalah akal-akalan saja yang tidak didasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Yance kepada Tempo, 1 September 2025.
Menurut Yance, apabila partai politik serius meredam demonstrasi dan mendengarkan aspirasi masyarakat, seharusnya mereka mencabut keanggotaan anggota DPR RI yang bermasalah.
“Lalu mengajukan kepada pimpinan DPR dan Presiden untuk melantik penggantinya,” kata Yance.