Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, menjelaskan para pelaku masing-masing JD (16) dan MJ (18), diamankan saat sedang berada di Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, pada Rabu (20/8) sekitar pukul 03.00 Wita.
“Kejadian pencurian sendiri terjadi pada hari Selasa 19 Agustus 2025. Kedua pelaku masuk ke SMP Negeri 19 Bitung melalui jendela yang terbuka dan kemudian mengambil alat proyektor dari ruangan di lantai dua sekolah tersebut,” kata AKP Ahmad.
Menurut AKP Ahmad, dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap keduanya, selain SMP Negeri 19, mereka juga sudah berencana akan melakukan aksi pencurian di SMK Negeri 2 Bitung.
Namun, sebelum melakukan aksi pencurian keduanya itu, mereka sudah berhasil digagalkan oleh polisi tepatnya Tim Tarsius Presisi.
Setelah mengamankan para pelaku, Tim Tarsius kemudian melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa satu unit alat proyektor merek EPSON eb-e500, dua buah obeng, empat kunci lemari, dan satu unit motor Vario berwarna putih.
“Saat ini Polres Bitung sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad kembali.