
WAKIL Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin menyebut Indonesia membutuhkan Undang-Undang Ekonomi Syariah yang komprehensif. Saat ini, katanya, pengaturan soal ekonomi dan keuangan syariah terpisah-pisah, misalnya di Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Perasuransian.
Ma’ruf menyebut UU Ekonomi Syariah yang mengatur segala aspek salah satunya bertujuan agar ekonomi syariah bisa lebih menginfiltrasi berbagai hal. Selain itu untuk mengakselerasi posisi Indonesia menjadi pemain utama ekonomi syariah di dunia.
“Kemarin saya bicara dengan Ketua Komisi XI Pak Misbakhun, katanya DPR akan menginisiasi tentang undang-undang ini. Bu Sri (Mulyani) ada di sini, saya sampaikan. Saya sudah bicara dengan Pak Misbakhun. Jadi saya kira tinggal tok saja,” kata Ma’ruf dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Rabu (13/8).
Mantan wapres ini juga terus mendorong Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) untuk bertransformasi menjadi sebuah badan ekonomi syariah.
“Institusinya yang sekarang alhamdulillah perannya sudah (baik). Tadi disebut (Indonesia) sudah menjadi nomor tiga ekonomi syariah di dunia. Ini kalau tidak salah dari nomor 15. Kemudian (meningkat) nomor 8, 5, sekarang nomor 3,” tuturnya.
“Kalau nomor 3 ke 1 itu kan dekat. Dari 15 sampai nomor 3 itu kan jauh, kita kejarnya dalam tempo 10 tahun. Kalau nomor 3 ke 1 itu cuma dua lompatan, saya kira 1-2 tahun harus bisa kita lalui untuk menjadi nomor 1 di dunia,” pungkasnya. (H-3)