
Amer Sports Canada Inc, pemilik sah merek Arc’teryx, menghadiri sidang perdana gugatan terhadap perusahaan asal Tiongkok yang secara tidak sah mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia.
Hadir langsung dalam sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat perwakilan Arc’teryx dari Kanada, Cameron Clark, selaku Head of Legal Arc’teryx Equipment. Kehadirannya adalah bentuk keseriusan perusahaan dalam memperjuangkan kepemilikan merek Arc’teryx di Indonesia.
“Kami menghargai bahwa proses persidangan resmi telah dimulai hari ini. Tujuan utama kami adalah membatalkan pendaftaran tidak sah terhadap merek Arc’teryx oleh perusahaan asal Tiongkok dan berharap mendapatkan keputusan positif yang akan membuka jalan bagi Amer Sports memasuki pasar Indonesia dengan produk resmi yang memenuhi standar tinggi kami,” ujar Cameron dikutip dari siaran pers yang diterima, Rabu (13/8).
Cameron menambahkan, upaya hukum tidak hanya bertujuan melindungi hak kekayaan intelektual milik Amer Sports, tetapi juga merupakan langkah penting untuk melindungi konsumen di Indonesia dari potensi peredaran produk-produk yang tidak resmi.
Kasus tersebut turut menjadi perhatian kalangan pengamat pasar dan ekonomi. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listyanto menyatakan bahwa kasus ini dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap sistem perlindungan merek di Indonesia.
"Konsistensi dalam melindungi dan menegakkan hak kekayaan intelektual sangat penting untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang ramah terhadap investasi dan bisnis global,” ujar Eko. (E-3)