
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee (biaya komitmen, red.) terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Antara, Rabu (13/8).
Budi mengatakan KPK membuka peluang untuk memanggil mantan anggota DPR RI tersebut sebagai saksi kasus tersebut. “Nanti ya kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” katanya.
Nama Sudewo sebelumnya mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Dalam persidangan, jaksa KPK menyebut telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo, termasuk pecahan rupiah dan mata uang asing. Namun, Sudewo membantah menerima uang tersebut, termasuk tudingan menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Perkembangan terbaru, pada 12 Agustus 2025, KPK menahan tersangka ke-15, yakni aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Saat ini, instansi tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Sejak OTT, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan. Hingga November 2024, jumlahnya bertambah menjadi 14 orang, termasuk dua korporasi.
Proyek yang terjerat kasus ini meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam prosesnya, diduga terjadi pengaturan pemenang tender sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu. (P-4)