MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut

1 month ago 3
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Fanny Kusumawardhani/kumparanGedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mahkamah Agung mengabulkan uji materiil terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan itu membuat ekspor pasir laut tidak bisa lagi dilakukan.

Gugatan ini diajukan oleh dosen asal Surakarta bernama Muhammad Taufiq. Dengan pihak tergugat adalah Presiden Republik Indonesia.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon," bunyi putusan dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (26/6).

MA mengabulkan gugatan Taufiq dengan membatalkan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam PP Nomor 26 Tahun 2023. Sebab, dinilai bertentangan dengan Pasal 56 UU Kelautan.

Pasal yang dibatalkan itu terkait dengan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Yakni terkait dengan komersialisasi atau penjualan.

Berikut bunyi pasalnya yang dibatalkan MA:

(2) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut.

(3) Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.

(4) Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 9 ayat (2) PP tersebut, diatur bahwa pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut digunakan untuk:

a. reklamasi di dalam negeri;

b. pembangunan infrastruktur pemerintah;

c. pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau

d. ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan ini diketok pada 2 Juni 2025. Majelis ini diketuai Hakim Irfan Fachruddin dengan anggota Hakim Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran.

Pertimbangan MA

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa Pasal yang dibatalkan itu bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 yang dimaksudkan untuk penanganan kerusakan lingkungan laut, melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut.

"Ketentuan tersebut tidak mengatur mengenai penambangan pasir laut untuk kemudian dijual (dikomersilkan). Pengaturan dalam objek permohonan yang melegalkan penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud ketentuan Pasal 56," bunyi pertimbangan MA.

MA kemudian menyinggung semakin meluasnya daerah di kawasan pesisir, terutama di pesisir utara Pulau Jawa, yang tenggelam akibat abrasi dan kenaikan permukaan air laut (fakta notoir).

"Mahkamah Agung menilai pemerintah selama ini belum melakukan langkah-langkah serius dan sistematis guna menanggulangi kerusakan lingkungan pesisir tersebut," ujar MA.

"Karena itu menurut Mahkamah Agung, pengaturan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut di dalam objek permohonan, adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian, karena dapat mereduksi kebijakan optimalisasi pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang bersifat non komersial," masih dalam putusan MA.

Read Entire Article