
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati kerangka kerja sama baru yang mencakup perlindungan hak-hak buruh, hingga pelestarian lingkungan. Kesepakatan itu tertuang dalam dokumen Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.
Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen untuk memperkuat perlindungan terhadap hak buruh yang diakui secara internasional. Salah satu poinnya, larangan terhadap impor barang yang diproduksi dengan cara kerja paksa.
"Indonesia akan, antara lain, mengadopsi dan menerapkan larangan impor barang-barang yang diproduksi melalui kerja paksa atau wajib; mengubah Undang-undang Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak pekerja untuk berserikat dan berunding bersama dilindungi sepenuhnya; dan memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan," tulis dokumen dari Gedung Putih, dikutip pada Rabu (23/7).
Selain komitmen di sektor ketenagakerjaan, Indonesia juga menyatakan kesiapannya untuk menjaga standar tinggi dalam perlindungan lingkungan dan memastikan penegakan hukum yang lebih efektif, khususnya terkait dengan tata kelola hutan dan perdagangan hasil hutan ilegal.
"Termasuk mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan tata kelola sektor kehutanan dan memerangi perdagangan produk hutan yang diperoleh secara ilegal," bunyi dokumen kesepakatan tarif itu.
Di antaranya, Indonesia mesti mendorong ekonomi yang lebih efisien dalam penggunaan sumber daya, menerima dan sepenuhnya melaksanakan Perjanjian WTO tentang Subsidi Perikanan, dan memerangi penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur, serta perdagangan satwa liar ilegal.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pengumuman Presiden AS Donald Trump pada Selasa (15/7), yang menyatakan tarif atas produk Indonesia diturunkan dari semula 32 persen menjadi 19 persen. Trump menyebut penurunan tarif ini sebagai hasil kesepakatan langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.