Bagaimana hubungan antara Pancasila dan konstitusi konstitusi tingkat daerah atau provinsi di Indonesia? Perlu dipahami dulu bahwa Pancasila adalah ideologi negara yang berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Konstitusi yang ada di tingkat daerah harus menyesuaikan agar sejalan dengan nilai Pancasila. Dengan memahami keterkaitannya, bisa terlihat bagaimana nilai kebangsaan diimplementasikan dalam peraturan daerah.
Penjelasan Singkat Mengenai Bagaimana Hubungan antara Pancasila dan Konstitusi-Konstitusi Tingkat Daerah atau Provinsi di Indonesia
Pancasila adalah dasar negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya, seluruh aturan hukum, baik yang berlaku di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Lima sila dalam Pancasila adalah pedoman moral. Selain itu juga menjadi landasan filosofis dalam pembentukan hukum dan peraturan perundang-undangan. Pancasila menjadi tolok ukur yang menentukan apakah suatu aturan sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.
Berdasarkan buku Teori dan Aplikasi Pendidikan Kewarganegaran, Safriadi, dkk, (2021), konstitusi tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945, yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara. Dari UUD 1945 lahirlah berbagai aturan turunan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah.
Pada tingkat daerah atau provinsi, terdapat Peraturan Daerah (Perda) atau konstitusi dalam arti sempit, yang mengatur urusan lokal sesuai dengan kewenangan otonomi daerah. Misalnya, peraturan mengenai tata ruang wilayah, pengelolaan lingkungan, atau aturan khusus terkait budaya lokal.
Lantas, bagaimana hubungan antara Pancasila dan konstitusi-konstitusi tingkat daerah atau provinsi di Indonesia? Hubungan tersebut dapat dipahami dalam beberapa aspek berikut:
Pancasila memberikan dasar filosofis dalam setiap peraturan yang dibuat daerah. Misalnya, sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjadi acuan dalam peraturan daerah tentang kesejahteraan masyarakat.
Konstitusi daerah disusun berdasarkan kerangka hukum nasional yang bersumber dari UUD 1945. Karena UUD 1945 berlandaskan pada Pancasila, secara otomatis setiap konstitusi daerah pun harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
3. Pengarahan Nilai dan Etika
Pancasila mengarahkan agar aturan daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung nilai etis. Misalnya, perda yang mendukung toleransi antarumat beragama sejalan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Persatuan Indonesia.
4. Batasan dalam Penyusunan Aturan Daerah
Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan nilai Pancasila. Jika ada perda yang dianggap diskriminatif atau melanggar prinsip keadilan, perda tersebut dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat atau Mahkamah Agung.