Sebanyak 20 persen Tanah Kasultanan atau Sultanaat Ground (SG) milik Keraton Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga kini belum bersertifikat. Dari total sekitar 14 ribu bidang tanah, baru 80 persen atau sekitar 11 ribu bidang yang telah selesai disertifikasi.
Penghageng II Kawedanan Panitikismo Keraton Yogyakarta, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Surya Satriyanto, menjelaskan sisa tanah yang belum bersertifikat masih dalam proses penatausahaan. Sebagian tanah tersebut kini digunakan oleh kementerian atau lembaga negara, sementara sebagian lainnya dikuasai masyarakat.
“Seperti contoh yang digunakan oleh kementerian atau lembaga. Atau yang memang secara fisik dikuasai oleh masyarakat. Ini sedang dalam proses untuk penatausahaan,” kata KRT Surya usai agenda Penyerahan Sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan di Kompleks Pemkab Sleman, Selasa (26/8).
Ia menambahkan, kendala juga muncul karena beberapa bidang tanah beririsan dengan kewenangan instansi lain, seperti tanah hutan yang saat ini dikelola Pemerintah Pusat.
“Harapan kami semua Tanah Kasultanan di DIY segera bisa terselesaikan sampai tahap akhir ya, sampai dengan terbitnya sertifikat hak milik Kasultanan,” ujarnya.
Proses penatausahaan Sultanaat Ground ini telah berjalan sejak 2015. Menurut KRT Surya, bidang tanah yang lebih dulu disertifikasi sebagian besar berupa tanah makam karena proses penetapan batas dan penggunaannya relatif lebih mudah.
“Dulu kan penatausahaannya kita kan sudah sejak tahun 2015. Nah dulu yang kami terima itu mayoritas adalah tanah makam. Karena prosesnya mudah. Jadi batas-batasnya tinggal ditunjukkan kalurahan, tidak ada yang komplain,” jelasnya.