
Pria berinisial AT (38 tahun) ditangkap dan ditahan Polres Sragen atas perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun—siswi SD.
Bagaimana kronologi perkaranya?
November 2024 - Pemerkosaan
Kasus pemerkosaan ini bermula saat korban mengalami gatal-gatal akibat ulat, lalu dimandikan oleh pelaku.
"Saat memandikan korban, pelaku timbul nafsu setelah melihat bentuk tubuh putri tirinya, kemudian terjadi hubungan seksual pada November 2024," kata Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, saat dihubungi kumparan, Kamis (26/6).
"Persetubuhan itu terjadi 19 kali, totalnya," kata Petrus.
5 Juni 2025 - Puskesmas
Petrus menjelaskan bahwa pihaknya baru tahu ada kasus ini, setelah diinformasikan secara informal oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Ibu korban membawa korban ke puskesmas, di situ baru ketahuan bahwa korban ini hamil, kemudian dicari tahu penyebabnya, kemudian disampaikan informasi ini kepada kami," kata Petrus.
9 Juni 2025 - Pulbaket
Mereka sekeluarga—termasuk korban dan pelaku—mendatangi Polres Sragen dengan dibawa oleh P2TP2A. Polisi masih melakukan pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket). Pada hari itu, urusan selesai dan mereka pulang.
"Padahal tanggal 9 Juni 2025 itu masih di tahap penyelidikan, masih dalam tahap pemeriksaan interogasi dan pengumpulan bukti karena pada hari yang sama dari Dinas P2TP2A baru membuatkan laporan pengaduan kepada kami," ujar Petrus.
11 Juni 2025 - Meterai Rp 10 Ribu
Ibu korban menyerahkan surat pernyataan bermeterai Rp 10 ribu, yang isinya meminta pelaku (suaminya) dilepas. Pelaku adalah suami keduanya. Suami pertama cerai hidup.
"Kalau masalah itu, itu permintaan ibu korban, kekhawatiran ibu korban karena memang faktanya, ayah tiri korban ini adalah tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah," ujar Petrus.
Lantas bagaimana nasib korban dan anak dalam kandungannya?
"Kami berkoordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial Kabupaten Sragen), dan Dinsos sudah memberikan jaminan," katanya.
Jaminan itu adalah pemenuhan kebutuhan korban hingga melahirkan, termasuk kebutuhan bayi; kemudian pelatihan bagi ibu korban agar mampu berjuang.
20 Juni 2025 - Polisi Tahan Pelaku

Petrus menegaskan bahwa kendati ada surat pernyataan bermeterai dari ibu korban, namun pihaknya tetap menetapkan tersangka bahkan menahan pelaku.
"Tidak ada lepas-lepasan, karena ini adalah kejahatan serius. Tidak ada negosiasi restorative justice," ujar Petrus.
"Apalagi ada isu bahwa korban melakukan itu atas dasar suka sama suka, ini tidak bisa karena 'age of consent' di Indonesia adalah 18 tahun," kata Petrus.
Pelaku ditahan sebagai pelanggar Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 huruf E juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman yang semula 5-15 tahun penjara menjadi 6-20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Petrus.