REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut aliran dana dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUF) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Kasus ini melibatkan tersangka sekaligus Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ) ke partai politik.
“Tentu ini sedang didalami ke mana saja aliran dana yang diterima oleh saudara ABZ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Selain itu, Asep mengatakan KPK akan mengusut aliran dana yang melibatkan Abdul Azis untuk pembelian sejumlah aset, termasuk properti.
Asep menambahkan, KPK memutuskan untuk mengungkapkan kasus dugaan korupsi ini untuk menghindari dampak buruk yang lebih besar.
“Progres pembangunannya baru sekitar antara 20-30 persen gitu ya, dan seperti yang sudah-sudah, KPK memilih untuk cepat menangani perkara ini, cepat melakukan tindakan tangkap tangan ini, yakni dalam rangka untuk menghindari dampak buruk yang lebih besar,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, bila KPK baru bertindak setelah pembangunan selesai, maka kualitas RSUD yang dibangun akan lebih buruk.
“Kami berharap dengan ditanganinya atau dilakukannya operasi tangkap tangan terhadap pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur, maka untuk pembangunan rumah sakit di sebelas kabupaten lainnya bisa berjalan dengan benar,” katanya.
Dengan demikian, kata dia, masyarakat dapat menikmati manfaat yang lebih besar dari pembangunan RSUD tersebut.
KPK pada Sabtu dini hari mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.
Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan.
sumber : Antara