
KPK menyoroti pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas Komisi III DPR. KPK menilai ada potensi pertentangan antara KUHAP dengan UU KPK.
KPK juga sempat berkirim surat kepada DPR dan presiden menyampaikan 17 catatan untuk RKUHAP.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, KPK berfokus pada RUU tersebut untuk memastikan peran KPK dalam pemberantasan korupsi bisa diperkuat.
“Hal-hal yang menjadi kekhususan di Undang-Undang KPK maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diperkuat. Kita hanya menjaga itu,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7).
Dalam catatan KPK kepada DPR dan presiden itu, salah satu protes KPK adalah RUU KUHAP dinilai bakal melemahkan fungsi KPK. Hal itu juga telah direspons oleh Komisi III DPR yang memastikan RUU KUHAP tidak akan mengganggu UU KPK yang sudah ada.
Asep menegaskan bahwa KPK memiliki tugas-tugas kekhususan sehingga justru RUU KUHAP ini diharapkan bisa memperkuat peran dari KPK.

“Kita berterima kasih kepada tentunya wakil-wakil kami, wakil-wakil kita yang ada di legislatif untuk memperjuangkan kekhususan dari pemberantasan tindak pidana korupsi ini,” ujar Asep.
Sebelumnya, Komisi III menjamin KPK bisa bekerja sesuai dengan UU KPK dalam mengusut kasus korupsi.
Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP, Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan secara eksplisit menyebutkan penyidik KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
"Tidak benar bahwa penyidik dan penyelidik KPK tidak diakomodir. Berdasarkan hasil kesepakatan Panja, dalam Pasal 1 angka 7, disebutkan bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Jadi tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri," ucap Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III menepis soal definisi penyidikan yang dinilai terlalu sempit. Malah definisi penyelidikan konsisten dengan pendekatan formil dan tidak menghalangi pengumpulan informasi awal oleh institusi seperti KPK.
"Hal-hal lain akan kita bahas bersama-sama saat raker/RDPU nanti, yang jelas kami tidak akan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHAP ini. Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting sudah dipertimbangkan," kata Habiburokhman.