REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang menggeledah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
“Hari ini (Rabu), tim sedang lakukan giat penggeledahan di Ditjen PHU Kementerian Agama terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Lebih lanjut, Budi mengatakan penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga Rabu pukul 15.00 WIB.“Nanti kami akan update (beri tahu, red.) hasil geledahnya,” kata dia.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, dan salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.