Korsel mengesahkan UU yang melarang penggunaan smartphone di ruang kelas sekolah di seluruh negara pada Rabu (27/8). Ini merupakan upaya Korsel untuk mengekang penggunaan media sosial di kalangan anak di bawah umur.
Dikutip dari AFP, Kamis (28/8), Korsel berupaya memperketat aturan penggunaan perangkat elektronik di sekolah karena khawatir akan kecanduan smartphone di kalangan siswa.
Dalam UU yang efektif berlaku pada Maret 2026 ini, penggunaan perangkat pintar termasuk smartphone di ruang kelas dilarang.
Dengan langkah ini, Korsel menjadi negara selanjutnya yang membatasi penggunaan media sosial di kalangan siswa sekolah, mengikuti langkah yang telah lebih dulu dilakukan sejumlah negara lain seperti Australia dan Belanda.
Kementerian Pendidikan Korsel mengatakan, UU itu melarang penggunaan smartphone di ruang kelas kecuali dibutuhkan sebagai alat bantu bagi siswa penyandang disabilitas atau kebutuhan pendidikan khusus, atau untuk tujuan pendidikan.
"Langkah ini juga menetapkan dasar hukum untuk membatasi kepemilikan dan penggunaan perangkat serupa untuk melindungi hak siswa untuk belajar dan mendukung aktivitas guru," kata Kementerian Pendidikan Korsel dalam pernyataannya.
Anggota parlemen termasuk anggota oposisi dari People Power Party, Cho Jung-hun, mengatakan isu ini telah jadi perdebatan di tengah kekhawatiran akan pelanggaran hak asasi manusia.
Komisi Nasional HAM baru-baru ini mengubah posisinya dan mengatakan pembatasan penggunaan ponsel untuk tujuan edukasi tidak melanggar HAM mengingat dampak negatifnya terhadap pembelajaran dan kesejahteraan emosi siswa.
"Dengan latar belakang ini, undang-undang dibutuhkan untuk meredakan konflik sosial dengan mendefinisikan aturan yang jelas tentang penggunaan perangkat pintar di sekolah," kata para anggota parlemen dalam dokumen pengantar UU.
Meski demikian, UU ini dikritik oleh sejumlah kelompok termasuk Jinbo Party yang berhaluan kiri. Menurut mereka, UU ini melanggar hak digital siswa dan hak atas pendidikan.
"Langkah ini mencegah remaja belajar membuat keputusan bertanggung jawab dan menghilangkan kesempatan mereka untuk beradaptasi dengan lingkungan digital," kata Jinbo Party dalam pernyataannya.