Mantan hakim yang menjadi terpidana kasus korupsi, Itong Isnaini Hidayat, tercatat kembali diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di PN Surabaya.
Itong sebelumnya merupakan hakim PN Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2022 lalu. Ia kemudian dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam pengaturan vonis perkara.
Dalam kasus itu, Itong kemudian dihukum pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 390 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, pun meluruskan terkait pengangkatan kembali Itong sebagai PNS di PN Surabaya tersebut. Ia menyebut, hal itu menyangkut administrasi kepegawaian.
"Terhadap pemberitaan tentang status yang bersangkutan diangkat sebagai pegawai negeri di Pengadilan Negeri Surabaya perlu diluruskan, karena hal tersebut menyangkut administrasi kepegawaian," kata Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (28/8).
"Di mana setiap pemberhentian PNS harus melalui mekanisme dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang," sambungnya.
Saat Itong telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, lanjut Yanto, MA langsung memberhentikannya dengan tidak hormat sebagai hakim. Ia menyebut, pemberhentian tidak hormat sebagai hakim itu dilakukan berdasarkan usulan Ketua MA lewat surat nomor 80/KMA/KPB.4/3/2025 tanggal 10 Maret 2025.
"Saudara Itong Isnaini Hidayat diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Hakim Pengadilan Negeri terhitung mulai tanggal 30 November 2023 sebagaimana dinyatakan dalam Keppres RI nomor 50/Tahun 2025 tanggal 2 Januari 2025," ucap Yanto.
Namun, Yanto menekankan bahwa pemberhentian Itong sebagai hakim tersebut tidak serta-merta meninggalkan statusnya sebagai PNS.
"Pemberhentian Saudara Itong Isnaini Hidayat sebagai hakim ini tidak serta-merta meninggalkan status yang bersangkutan sebagai PNS," paparnya.
Hal tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 ayat 1 PP Nomor 26 tahun 1991 yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim berdasarkan alasan dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan dapat diikuti dengan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Serta, ketentuan Pasal 250 huruf D PP Nomor 11 tahun 2017 yang menyatakan bahwa PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling sedikit dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
"Untuk mendapatkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat dari PN lewat aplikasi i-MUT diminta jabatan pelaksananya sebagaimana ditentukan dari Pasal 47 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," tutur Yanto.
Lebih lanjut, Yanto pun menegaskan bahwa Itong telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Sekretaris MA pada Agustus 2025. Statusnya yang sempat tercatat sebagai PNS di PN Surabaya disebut bagian dari upaya mempercepat pemberhentiannya sebagai PNS.
"Untuk memberhentikan Saudara Itong Isnaini Dayat sebagai PNS telah dilakukan oleh pejabat yang berwenang yaitu Sekretar...