Eks Hakim Terpidana Kasus Suap Itong Isnaini Jadi PNS di PN Surabaya, Kok Bisa?

6 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Itong Isnaeni Hidayat. Foto: PN Surabaya

Mantan hakim yang menjadi terpidana kasus korupsi, Itong Isnaini Hidayat, tercatat kembali diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di PN Surabaya.

Itong sebelumnya merupakan hakim PN Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2022 lalu. Ia kemudian dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam pengaturan vonis perkara.

Dalam kasus itu, Itong kemudian dihukum pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 390 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menggunakan rompi tahanan KPK saat konpers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, pun meluruskan terkait pengangkatan kembali Itong sebagai PNS di PN Surabaya tersebut. Ia menyebut, hal itu menyangkut administrasi kepegawaian.

"Terhadap pemberitaan tentang status yang bersangkutan diangkat sebagai pegawai negeri di Pengadilan Negeri Surabaya perlu diluruskan, karena hal tersebut menyangkut administrasi kepegawaian," kata Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (28/8).

"Di mana setiap pemberhentian PNS harus melalui mekanisme dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang," sambungnya.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Saat Itong telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, lanjut Yanto, MA langsung memberhentikannya dengan tidak hormat sebagai hakim. Ia menyebut, pemberhentian tidak hormat sebagai hakim itu dilakukan berdasarkan usulan Ketua MA lewat surat nomor 80/KMA/KPB.4/3/2025 tanggal 10 Maret 2025.

"Saudara Itong Isnaini Hidayat diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Hakim Pengadilan Negeri terhitung mulai tanggal 30 November 2023 sebagaimana dinyatakan dalam Keppres RI nomor 50/Tahun 2025 tanggal 2 Januari 2025," ucap Yanto.

Namun, Yanto menekankan bahwa pemberhentian Itong sebagai hakim tersebut tidak serta-merta meninggalkan statusnya sebagai PNS.

"Pemberhentian Saudara Itong Isnaini Hidayat sebagai hakim ini tidak serta-merta meninggalkan status yang bersangkutan sebagai PNS," paparnya.

Hal tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 ayat 1 PP Nomor 26 tahun 1991 yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim berdasarkan alasan dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan dapat diikuti dengan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Serta, ketentuan Pasal 250 huruf D PP Nomor 11 tahun 2017 yang menyatakan bahwa PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling sedikit dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

"Untuk mendapatkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat dari PN lewat aplikasi i-MUT diminta jabatan pelaksananya sebagaimana ditentukan dari Pasal 47 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," tutur Yanto.

Lebih lanjut, Yanto pun menegaskan bahwa Itong telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Sekretaris MA pada Agustus 2025. Statusnya yang sempat tercatat sebagai PNS di PN Surabaya disebut bagian dari upaya mempercepat pemberhentiannya sebagai PNS.

"Untuk memberhentikan Saudara Itong Isnaini Dayat sebagai PNS telah dilakukan oleh pejabat yang berwenang yaitu Sekretar...

Read Entire Article