
Pemerintah resmi mengizinkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih untuk mengakses pinjaman bank hingga Rp 3 miliar. Bank yang dimaksud dalam beleid tersebut merupakan bank pemerintah atau bank BUMN.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 Juli 2025.
Pinjaman diberikan dengan sejumlah ketentuan. Pertama, plafon pinjaman ditetapkan maksimal Rp 3 miliar per Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada Penerima Pinjaman sebesar 6 persen per tahun,” demikian Pasal 5 ayat (1)b beleid tersebut, Minggu (27/7).
Kemudian, jangka waktu pinjaman (tenor) paling lama adalah 72 bulan atau enam tahun. Sementara masa tenggang (grace period) ditetapkan selama enam hingga maksimal delapan bulan. Adapun pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan.
PMK 49/2025 juga mengatur bahwa dari total plafon Rp 3 miliar tersebut, dana yang bisa digunakan untuk belanja operasional maksimal hanya Rp 500 juta.
Selain itu, plafon pinjaman sebesar Rp 3 miliar juga berlaku untuk Kopdes Merah Putih yang dibentuk oleh gabungan beberapa desa atau kelurahan.
Dalam Pasal 7 beleid tersebut dijelaskan mengenai tata cara peminjaman. Pertama, Ketua pengurus Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih menyampaikan usulan pinjaman kepada bank dengan persetujuan bupati/wali kota untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih; atau kepala Desa untuk Kopdes Merah Putih.
Meskipun plafon yang disediakan bank mencapai Rp 3 miliar, namun besaran pinjaman yang diperoleh tergantung dari rata-rata besaran Dana Desa yang terima oleh Desa dalam tiga tahun terakhir.
"Besaran Pinjaman memperhatikan rata-rata besaran Dana Desa yang diterima oleh Desa pada 3 (tiga) tahun terakhir," demikian kutipan Pasal 7 ayat (5).
Namun demikian, dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa ketua pengurus Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih dapat mengajukan penambahan pinjaman, selama total plafon pinjaman belum melebihi batas nominal Rp 3 miliar.
"Penambahan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih) atau KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) yang belum diperhitungkan pada saat pengajuan Pinjaman," demikian kutipan Pasal 8 ayat (2).
Selanjutnya, dalam hal jumlah dana pada Rekening Pembayaran Pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Perjanjian Pinjaman yang telah jatuh tempo, maka Bank menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman KDMP; dan/atau KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk Pinjaman KKMP.
"Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Dana Desa untuk KDMP; atau DAU/DBH untuk KKMP,"