KOORDINATOR Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Konstras) Dimas Bagus Arya Saputa mengkritik pemberian tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Abdullah Mahmud Hendropriyono. AM Hendropriyono diduga terlibat dalam beberapa kasus pelanggaran HAM.
Menurut Dimas, Prabowo seharusnya tidak memberikan tanda kehormatan kepada mantan kepala badan intelijen negara itu. "Negara seharusnya betul-betul menerapkan prinsip zero tolerance kepada setiap orang yang pernah atau diduga kuat ikut terlibat dalam tindakan yang melawan hukum dan kemanusiaan," kata dia saat dihubungi, Selasa, 26 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dimas mengatakan pemerintah seharusnya mempertimbangkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Pasal itu menegaskan asas kemanusiaan, keadilan dan kehati-hatian, serta keterbukaan untuk memilih penerima tanda kehormatan.
Hendropriyono, kata Dimas, diduga terlibat dalam peristiwa pelanggaran berat HAM Talangsari di Lampung pada 1989. Keterlibatan Hendropriyono dalam peristiwa Talangsari tertuang dalam dokumen penyelidikan Komnas HAM. Hendropriyono kala itu menjabat sebagai Danrem 043/Garuda Hitam.
Dimas mengatakan belum ada putusan pengadilan terhadap Hendropriyono. Meski begitu, menurut dia, tidak menghapus fakta dan peristiwa keterlibatan Hendropriyono. "Kewajiban negara untuk tetap mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara menyeluruh dan tuntas," ujar dia.
Dimas mengatakan Prabowo seharusnya tidak memberikan gelar kepada Hendropriyono. Tindakan Prabowo dinilai langkah permisif dan afirmatif terhadap pelanggar HAM. "Ini juga tindakan abai negara terhadap penegakan HAM dan pemenuhan rasa keadilan," ujar dia.
Peristiwa Talangsari terjadi pada 7 Februari 1989 yang melibatkan aparat keamanan dengan kelompok Warsidi. Kelompok Warsidi ini diduga adalah kelompok Islamis yang langkahnya dinilai bertentangan dengan pemerintahan Orde Baru kala itu. Danramil Way Jepara saat itu, Kapten Soetiman, tewas dalam bentrokan dengan warga setempat yang diduga akibat kesalahpahaman. Tewasnya prajurit itu membuat Komandan Korem (Danrem) 043 Garuda Hitam Lampung kala itu, Kolonel AM Hendropriyono, mengambil tindakan. Ia memimpin langsung penyerbuan ke pondok pengajian di Desa Talangsari. Sedikitnya 246 korban meninggal, puluhan korban dipenjarakan baik meleaui proses hukum maupun tanpa proses hukum.
Di Istana Negara kemarin, Prabowo menyematkan tanda kehormatan kepada Hendropriyono. Hendropriyono dianggap berjasa sangat luar biasa dalam bidang pertahanan dan intelijen melalui pengabdiannya sebagai perwira tinggi TNI dan Kepala Badan Intelijen Negara yang memimpin berbagai operasi strategis serta pengembangan sistem keamanan.
Tempo sudah meminta konfirmasi mengenai hal ini kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Namun, dia belum membalas.
Prasetyo sebelumnya mengatakan Prabowo memberikan 141 tanda jasa dan kehormatan kepada sejumlah nama yang dianggap terbaik di bidangnya. "Prabowo betul-betul ingin memberikan penghargaan kepada siapa saja putra-putri terbaik bangsa yang berprestasi," kata dia di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 25 Agustus 2025.