
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menurunkan tim untuk memantau penyelidikan kasus kematian Rheza Sendy Pratama, 21, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Yogyakarta. Rheza ditemukan meninggal dunia dengan tubuh penuh luka setelah mengikuti aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Yogyakarta.
"Kompolnas juga sedang turunkan tim dan monitoring di beberapa titik, salah satu yang sedang bekerja timnya ada di Yogyakarta," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam di Gedung Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9).
Rheza sempat dibawa ke Rumah Sakit Sardjito, namun nyawanya tidak tertolong. Keluarga korban tak kuasa menahan tangis saat mengetahui bahwa Rheza meninggal usai mengikuti aksi demonstrasi di depan Mapolda DIY pada Minggu pagi, 31 Agustus 2025.
Menurut keterangan orangtuanya, mahasiswa semester lima itu ditemukan dengan tubuh penuh luka lebam. Sebelumnya, ia diketahui tengah berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor dan melintas di Jalan Ring Road Utara, tepat di depan Mapolda DIY yang saat itu dijaga ketat oleh aparat.
Secara tiba-tiba, gas air mata ditembakkan. Setelah itu, Rheza tak lagi terlihat. Jenazahnya telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tak jauh dari kediaman keluarganya.
Selain kasus Rheza, Kompolnas juga memantau kasus tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.
"Jadi kami juga secara simultan bekerja di Jogjakarta saat ini. Jadi kami bagi-bagi tim. Jadi seluruh proses ini kami monitoring, termasuk juga membantu rekan-rekan pendamping untuk mendapatkan akses pendampingan," ujar Anam.
Dalam penyelidikan kasus Affan, Divisi Propam Polri menyatakan telah terjadi pelanggaran etik—baik berat maupun sedang. Sebanyak tujuh anggota Brimob diperiksa dan akan menjalani sidang etik maupun pidana.
Berikut daftar ketujuh anggota Brimob yang diperiksa:
- Kompol Cosmas K. Gae – Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri (duduk di samping sopir). Sidang etik: Rabu, 3 September 2025.
- Bripka Rohmat – Sopir rantis PJJ 17713-VII, anggota Brimob Polda Metro Jaya. Sidang etik: Kamis, 4 September 2025.
- Aipda M. Rohyani – Penumpang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
- Briptu Danang – Penumpang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
- Bripda Mardin – Penumpang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
- Bharaka Jana Edi – Penumpang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
- Bharaka Yohanes David – Penumpang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.